SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur menilai soal keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, membuat masyarakat semakin sulit dan membawa komplikasi kemalangan pada rakyat.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan aturan terbaru tentang pembayaran manfaat JHT. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pada aturan tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi spotlight, yakni saat berusia 56 tahun, barulah manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
“Masyarakat sudah banyak disusahkan dengan keputusan-keputusan pemerintah. Permasalahan masyarakat sangat dirasakan semakin hari semakin complicated, apalagi ditambah dengan keputusan Menaker tentang orang yang baru diberhentikan kerja atau yang sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diterima ketika sudah usia 56 tahun,” ucap Ali Musta’in, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Jawa Timur, Sabtu (12/2)
Lelaki asli Lamongan ini menambahkan, pada peraturan sebelumnya yang tertulis di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, bahwa JHT bisa diambil satu bulan setelah pekerja menyatakan pengunduran dirinya dari tempat bekerja.
“Ada masa waktu tunggunya ini membuat orang yang mengundurkan diri ini tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu,” sambungnya.
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan PCPM Solokuro, Lamongan ini menilai, kebijakan mengenai persoalan JHT itu semakin memperlihatkan posisi pemerintah yang semakin tidak berpihak kepada rakyat.
“Banyak kebijakan pemerintah hari ini bukan lagi menjadi solusi peningkatan kesejahteraan bagi masyrakat, tetapi saat ini adalah kebalikannya,” ujarnya.
Melalui Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik, DPD IMM Jawa Timur menuntut pemerintah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dirasa merugikan para pekerja, khususnya yang terkena PHK. Sehingga pekerja yang sudah pensiun atau yang diberhentikan, mendapatkan haknya secara layak. (Sultan/Hen)