
SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Tim Advokat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menggelar jumpa pers pada Senin, (7/3) pagi. Bertempat di Gedung Dakwah PWM Jatim, Perss Release berkaitan dengan pengrusakan papan nama Muhammadiyah di Ranting Tampo, Cluring Banyuwangi pada Jum’at, (25/2) lalu.
Tentunnya Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar tidak akan tinggal diam, melalui press release tersebut serta berdasarkan fakta dan data dilapangan. Muhammadiyah akhirnya melakukan tindakan langkah hukum yang disampaikan oleh tim advokat dan penasehat hukum PWM Jatim sebagai berikut:
1. Melaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah.
2. Menggugat secara Perdata dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
3. Secara Administrasi Kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengruskan, kekerasan dan terror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
4. Meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula, papan nama kehormatan Milik Muhammadiyah tersebut.
Empat langkah yang diambil oleh Muhammadiyah tersebut, dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Persyarikatan. Sehingga dirasa perlu bagi PWM Jatim dan Tim Advokat untuk mengambil langkah-langkah hukum, guna melindungi Amal Usaha Muhammadiyah. Tim hukum juga membeberkan surat administratif yang sah, sehingga dapat memberikan kekuatan hukum bagi Muhammadiyah atas perlakuan pencopotan papan nama di Banyuwangi beberapa hari lalu. (Hen)
Sikap tegas Muhamadiyah semoga direspon oleh pihak terkait dan segera ditindaklanjuti.
Proses hukum secara fair,keadilan ditegakkan
Yg salah dpt hukuman yg setimpal
Sangat setuju dengan langkah PWM Jatim, agar ada efek jera bagi pelaku yang merasa sewenang2 karena merasa mayoritas dan superior. Dan kepastian hukum harus ditegakkan di Republik ini jangan tebang pilih.