SUMENEP, PIJARNEWS.ID – Sebuah video singkat berdurasi 26 detik yang memperlihatkan penembakan terhadap seorang pria viral di berbagai WhatsApp grup. Belakangan diketahui penembakan itu terjadi di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep pada Minggu, (13/3) sore lalu.
Mencermati adanya kejadian tersebut, dimana kejadian penembakan yang di lakukan oleh oknum polisi kepada terduga pelaku kriminal, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Sumenep memberikan pernyataan sikap.
Terdapat 4 (empat) poin yang menjadi sikap dari PC IMM Kabupaten Sumenep dengan nomor: 001/J-11/XIII/2022 tertanggal 15 Maret 2022. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, penembakan oleh tim resmob Polres Sumenep kepada terduga pelaku kriminal hingga tewas, maka kami berpandangan kejadian tersebut sangat tidak manusiawi, di karenakan Tim Resmob Polres Sumenep menghujani tembakan kepada pelaku yang sudah tidak berdaya.
Menurut SOP Penggunan Senjata Api Perorangan (Dalam Hal Mempertahankan Diri) : Jika seseorang atau sekolompok orang menggunakan kekuatannya untuk melawan petugas maka penggunaan senjata api sebagai berikut :
1. Peringatan pertama dengan menggunakan peluit polri berupa tiga kali tiupan peringatan.
2. Peringatan kedua dengan kata-kata yang tegas yang dapat di dengar oleh orang yang bersangkutan.
3. Bila peringatan tersebut tidak diindahkan dan keadaannya sangat membahayakan petugas Polri/Masyarakat maka dilakukan penembakan yang di arahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan (hanya melumpuhkan saja).
Lalu yang kedua, berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi : setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka kami Mengecam Keras dugaan tindakan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh oknum anggota Polres Sumenep yang telah menewaskan 1 korban jiwa.
Ketiga, menilai perlu dilakukan evaluasi kinerja resmob Polres Sumenep agar sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan dalam peraturan Kapolri.
Dan yang keempat, menyerukan untuk memberikan sanksi pidana kepada oknum anggota Polres Sumenep karena diduga telah melakukan pelanggaran HAM, sehingga tidak menjatuhkan nama baik Institusi Polri.
Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PC IMM Sumenep, Nur Mahmudi dan Sekretaris Bidangnya, Masyaril Fahrul Huda tersebut sebagai upaya kepedulian IMM Sumenep terhadap penegakan hukum. (Hen)