Banyak Temuan Janggal, PPK Ujungpangkah Beri Klarifikasi

0
3013
Klarifikasi PPK Ujungpangkah. (Qiqi/PIJARNews.ID)

GRESIK, PIJARNEWS.ID – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian, dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Sejak dilantik pada tanggal 12 Februari 2024 lalu, Pantarlih melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Pantarlih menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) dari Penitia Pemungutan Suara.

Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih di awasi oleh Lembaga Pengawas Pemilihan Umum tingkat Desa yang disebut dengan PK/D (Pengawas Kelurahan/Desa). Diduga dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih di beberapa desa yang ada di Kecamatan Ujungpangkah telah melakukan kelalaian, sehingga PK/D menulis kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih tersebut didalam Alat Kerja (AK) PK/D.

Dari beberapa laporan dari PK/D diatas, Minggu 5 Maret 2023 lalu, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Ujungpangkah memberikan surat Saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujungpangkah dengan Nomor Surat 016/PM.00.02/K.JI-06/03/2023.Setelah menerima surat saran perbaikan dari Panwascam Ujungpangkah.

Abdullah Hanif, Ketua PPK Ujungpangkah melakukan klarifikasi dengan cara mengundang beberapa PPS yang Pantarlihnya diduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya akui memang dari beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh Panwascam ada kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih yaitu tidak adanya tulisan nomor TPS, serta disabilitas pada Formulir Model A-Stiker Coklit, dan itu sudah dilakukan perbaikan,” ujar Hanif.

Penemuan yang terjadi di Desa Karangrejo dan Gosari terkait Form Model A-Stiker tidak berisi jumlah pemilih, nama keluarga, tanda tangan petugas Pantarlih, rumah itu sebenarnya belum di Coklit oleh Pantarlih, namun PK/D memaksa Pantarlih untuk memasang form model A-Stiker pada rumah tersebut hanya untuk kepentingan dokumentasi foto yang akan di kirim ke Panwascam, seolah olah PK/D sudah melakukan tugas mengawasi kerja Pantarlih.

Penemuan juga terjadi di Desa Bolo, dimana tidak adanya form model A-Stiker pada rumah pemilih, sebenarnya rumah tersebut memang belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Pantarlih hanya datang menanyakan KK yang bersangkutan untuk memastikan bahwa pemilih tersebut sudah mempunyai KK tapi belum di Coklit.

BACA JUGA :  Fajar Ariyadi: Mari Berbenah untuk Ikatan yang Lebih Progresif di Pacitan

Sehingga Pantarlih tidak berani menempel form model A-Stiker, oleh PK/D hal tersebut sudah di masukkan ke formulir alat kerjanya sebagai penemuan yang diduga pelanggaran.

Disisi lain, penemuan juga ada di Desa Ngemboh dan Pangkahwetan, ada dua KK didalam satu rumah tapi yang di coklit hanya satu KK, sama sekali itu tidak benar. Pantarlih melakukan pencoklitan satu KK dulu pada pemilih yang sesuai, sementara yang satunya menunggu konsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena salah satu anggota dari KK tersebut tidak masuk dalam form Model A-daftar pemilih.

Kemudian, penemuan yang terjadi di Desa Pangkahkulon. Ada sebuah rumah yang belum di Coklit tapi sudah di tempel form model A-Stiker, yang benar adalah rumah dan pemilih yang ada di rumah tersebut sudak dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Pada saat Pantarlih melakukan Coklit hanya di temui oleh kepala keluarganya, sementara istri kepala keluarga yang pada saat itu pulang dari pasar langsung di tanya oleh PK/D dan belum mengetahui kalau rumahnya sudah di Coklit dan sudah tertempel form model A-Stiker.

Oleh karena banyaknya temuan yang janggal tersebut, Abdullah Hanif mengajak kepada Panwascam Ujungpangkah yang sesama penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan untuk benar-benar memberikan supervisi dan Bimbing Teknis yang maksimal kepada PK/D.

“Jagan hanya untuk kepentingan target pelaporan akhirnya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh Pantarlih,” kata Hanif.

Abdullah Hanif juga memastikan, bahwa tidak ada satupun pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih tidak dimasukkan sebagai Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (Qiqi/Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here