Pegawai BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Begini Sikap PWPM Jatim

0
5428
Pernyataan Sikap PWPM Jatim

SURABAYA, PIJARNEWS – Nama Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Thomas Djamaluddin, mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), menjadi perbincangan di dunia maya, khususnya warga Muhammadiyah. Keduanya viral seusai memberikan komentar terkait adanya perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Komentar mereka membuat netizen khususnya warga Muhammadiyah geram, bagaimana tidak selain kalimatnya yang bernada nyinyir. Terdapat pula ancaman yang keluar dari akun Facebook bernama AP Hasanuddin yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BRIN.

Hal tersebut pun menuai banyak reaksi dari berbagai masyarakat dan Muhammadiyah, tak terkecuali Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur. Melalui Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, PWPM pun menyampaikan 9 sikap atas kejadian yang dilakukan oleh AP Hasanuddin serta Thomas Djamaluddin tersebut.

“Sehubungan dengan narasi yang disampaikan oleh akun Facebook Andi Pangerang Hasanudin (nama akun Facebook : AP Hasanudin) untuk selanjutnya disingkat APH, yang bersangkutan melakukan komentar di postingan milik akun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin pada hari Minggu, tanggal 23 April 2023 dimana Saudara APH menuliskan komentar yang sangat tidak etis, menantang dan mengancam akan melakukan pembunuhan kepada warga Muhammadiyah sebagai berikut:

“Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melaluiagenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!!SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU
SILAHKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!!!SAYA SIAP DIPENJARA
SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!”

Maka dengan ini Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur menyatakan sikap:

1. Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mengecam sangat keras atas apa yang dituliskan(komentar) pada media sosial Facebook dari akun Facebook atas nama ThomasDjamaluddin dan akun Facebook atas nama AP Hasanudin atau saudara APH yang sangat provokatif dan mengancam keamanan serta keselamatan warga Persyarikatan Muhammadiyah;

2. Bahwa apa yang dilakukan oleh Akun Facebook atas nama AP Hasanudin danAkun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin tersebut sangat menciderai semangat persatuan dan mengancam kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Bahwa atas apa yang dilakukan saudara APH dalam Akun Facebook atas namaAP Hasanudin dan Aku Facebook Thomas Djamaluddin tersebut merupakan tindak pidana tentang menyebarkan informasi berbau SARA dan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dapat dikenai sanksi hukumberdasarkan pada Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (2) dan (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian Bagi Warga, ACT Bersama Nawak Hijrah Gelar Istighosah Tolak Bala dan Bagikan 1.000 Beras Gratis

4.Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak Menpan RB dan Kepala BRIN untuk memberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada saudara APH (dengan nama akun Facebook AP Hasanudin) dan pemilik akun facebook atas nama Thomas Djamaluddin yang telah melakukan tindakan tidak etis dimana diketahui kedua orang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);

5. Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) baik ditingkat Mabes POLRI, POLDA, maupun POLRES diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengusut dan memproses hukum saudara APH (dengan nama akun Facebook AP Hasanudin) dan pemilik akun Facebook atas nama Thomas Djamaluddin atas dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas;

6. Bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun saudara APH (dengan nama akun Facebook AP Hasanudin) telah meminta maaf sebagai wujud proses pembelajaran supaya dikemudian hari tidak diulangi lagi oleh yang bersangkutan dan atau orang lain;

7. Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendukung sepenuhnya langkah hukum yangsudah diambil oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum danHAM PP Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PWM Jawa Timur dan LBH Muhammadiyah Jawa Timur;

8. Menghimbau kepada seluruh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah se-Jawa Timur untuk tetap tenang, tidak reaktif dan elegan dalam menyikapi peristiwa yang terjadi sebagaimana arahan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah;

9. Bahwa Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah akan mengawal peristiwa ini sampai tuntas untuk menjaga marwah Persyarikatan Muhammadiyah;”

Surabaya, 25 April 2023

Wakil Ketua Bidang
Hukum, HAM dan Advokasi
Abdus Salam,S.Sos.,M.Si

Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi
Wahyudi Kurniavan, S.H.,M.H.Li,C.Me

(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here