Rencana Penertiban PKL Margorejo, Sejumlah PKL Berkunjung ke Kelurahan

0
1114
Foto: Sejumlah PKL berkunjung ke Kantor Kelurahan Margorejo, Kota Surabaya. (mra/pijarnews.id)

SURABAYA – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya berkunjung ke Kantor Kelurahan, Kamis (7/11). Mereka bermaksud menanyakan sikap Kelurahan atas surat edaran terkait penetriban PKL di Margorejo.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kecamatan kepada seluruh PKL untuk segera membersihkan atribut lapak dagangan mereka.  Kordinator PKL, Cak Dobeng (panggilan akrabnya), mengawali pembicaraan yang mewakili PKL Margorejo, “Kami datang kesini ingin meminta solusi dari Kelurahan, atas surat pemberitahuan dari Kecamatan untuk membongkar dan memindahkan alat peraga/ warung kami. Karena kami sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah.” Terang Pria yang juga memiliki usaha Warkop di Margorejo tersebut.

Ibu Noervita Amin, Lurah Margorejo menerima dengan baik, beliau turut memberi masukan teknis kepada warga PKL. Salah satunya dengan bersama-sama melakukan rapat kordinasi antar PKL dengan didampingi RT maupun RW, menulis apa saja yang menjadi keluhan dan keberatan PKL, selanjutnya bisa dilayangkan kepada pihak Kecamatan.

“Warga PKL secepatnya bisa melakukan kordinasi antar PKL, didampingi RT maupun RW, selanjutnya segala keberatan bisa ditulis dalam surat dan diberikan kepada Kecamatan, karena wilayah tersebut masuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kecamatan.” Terang Ibu Noervita.

Surat pemberitahuan tersebut telah dua kali diberikan kepada PKL Margorejo, yaitu pada 16 September dan 22 Oktober 2019 kemarin, yang merujuk pada dasar aturan antara lain:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya No. 37 Tahun 2016, tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Surabaya.
  2. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2003, tentang pemberdayaan dan penataan PKL. Khusunys pasal 2 ayat (5), pasal 4 ayat (1) dan pasal 10.
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 10 Tahun 2010, tentang ketentuan penggunaan jalan, khusunya pasal 7 ayat 1 (f) berbunyi “Kecuali atas izin Kepala Daerah, setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan, median jalan, jalur pemisah jalan, trotoar dan bangunan perlengkapan lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya”.
  4. Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal 10 ayat (1-c): Setiap orang atau badan dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai peruntukannya. (mra)
BACA JUGA :  Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab