Kapitalisme Menyuburkan Korupsi, Islam Memberi Solusi

0
1013
Ilustrasi: Diunduh dari https://m.brilio.net/.

Oleh : Isti Qomariyah, S.Pd.I*

PIJARNEWS.ID – Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga korupsi termasuk dalam tindakan kriminal.

Tagar #koruptor62 makin kuat menjadi trending topic twitter pada Ahad, 8 Desember 2019. Tagar ini viral sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang seolah melindungi koruptor. Pemberantasan korupsi seolah basa-basi.

Padahal korupsi di Indonesia sudah pada level darurat. Transparency International Indonesia merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018 berada di peringkat ke-89 dari 180 negara dengan nilai 38 poin. Padahal seharusnya IPK indonesia diatas 50 poin (okezone 17/8/2019).

Cita-cita reformasi 1998 untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) nyaris kandas. Pasalnya, negara dibuat merugi hingga Rp. 200 triliun setiap tahun akibat dikorupsi.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun dalam diskusi bertajuk “Reformasi Dikorupsi?” di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/12).

Pernyataannya berdasarkan hasil penelitian Prof. Soemitro yang menyebut 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikorupsi. Itu artinya “APBN itu jumlahnya Rp 2300 triliun. Kalau asumsi Prof. Soemtirto itu benar 30 persennya dikorupsi. Itu artinya Rp 200 triliun lebih dikorupsi setiap tahun,” ungkap Direktur Cespels.

Keterangan di kota penulis, yakni dilansir dari detiknews.com, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin mengatakan, dari data KPK progres koordinasi pencegahan korupsi di Kota Probolinggo di tahun 2014-2018 memiliki poin 46 persen, atau peringkat 36 dari 39 kota/kabupaten, (16/07/2019).

Sungguh miris, ditengah kesulitan yang dihadapi rakyat dan menumpuknya hutang negara, para wakil rakyat menjadi pencuri dibalik topeng wakil rakyat. Lihat saja bagaimana janji para calon wakil rakyat ketika mencalonkan diri sebagai perwakilan dan pelindung rakyat, namun setelah menjabat tidak ada satu janjipun terealisasikan yang berpihak kepada rakyat.

Menurut penulis, faktor penyebab terjadinya korupsi yakni: Pertama, faktor ideologis. Akar permasalahn ini disebabkan diterapkannya sistem Kapitalisme Demokrasi, yang didalamnya memiliki 4 macam kebebasan yakni kebebasan beragama, berpendapat, berperilaku dan kebebasan kepemilikan. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1990).

Kedua, faktor kelemahan karakter individu, ditengah diterapkannya sistem sekulerisme sekarang ini, banyak yang tak mengindahkan nilai-nilai Islam dan ketaqwaan/keimanan individu yang sangat kurang, sehingga tidak tahan terhadap godaan suap.

Ketiga, faktor lingkungan/masyarakat. Banyaknya budaya suap dikarenakan biaya politik untuk mendapat kedudukan/jabatan sangatlah tinggi, dan. Keempat, faktor penegakan hukum yang lemah. Di Indonesia sudah dibentuk KPK (berdasarkan UU No 32/2002) yang mempunyai misi melakukan pemberantasan korupsi. Lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan untuk mencegah korupsi seperti BPK dan Bawasda juga ada.

Berbagai undang-undang juga sudah dibuat untuk memberantas korupsi, di antaranya UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999, dan UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Namun bagaimana hasilnya? Boleh dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum memuaskan, jika tak bisa dikatakan gagal. Indonesia sudah berkali-kali menjadi juara negara paling korup di Asia.

BACA JUGA :  Siapa Yang Salah Minum Obat?

Bagaiamana Korupsi dalam Pandangan Islam

Di dalam Islam, aktivitas korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela. Sebagaimana firman Allah SWT:

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Selain itu aktivitas korupsi merupakan aktivitas sebagai Ghulul. Ghulul (pengkhianatan) adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim).

Islam Memberi Solusi

Pertama, kompetensi SDM, di mana dalam Islam terdapat tindakan preventif (pencegahan), yakni merekrut SDM atau mempekerjakan seseorang sesuai kapasitas dan keahliannya. Mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Nabi SAW pernah bersabda: “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR Bukhari).

Begitu juga Umar bin Khaththab pernah berkata: “Barangsiapa mempekerjakan seseorang hanya karena faktor suka atau karena hubungan kerabat, berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin.” Sehingga keteladanan dari pemimpin juga sangat diperlukan.

Kedua, penerapan sanksi yang tegas, pusat pemberantasan korupsi dalam Islam terletak pada sikap tegas penguasa, yakni oleh Khalifah seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW, termasuk pada keluarganya sendiri. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra.,

“Rasulullah saw. berkhotbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan, namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah, maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, Islam melarang menerima hadiah atau suap, Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW berkata, “Hadiah yang diberikan  kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR. Ahmad).

Demikianlah sekilas bagaimana cara memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya menurut Islam. Cara ini memang tidak mudah, karena mengasumsikan perubahan sistem hukum yang sangat mendasar, yaitu menuju sistem hukum tunggal (Syariah Islam). Walaupun tidak mudah, tapi cara inilah yang patut diyakini akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Kita harus meyakini bahwa akibat seluruh problematika yang ada adalah karena tidak mau diterapkannya aturan Allah dalam kehidupan. Tanpa cara ini, pemberantasan korupsi hanya akan ada di permukaan atau kulitnya saja. Wallahua’lam bi showwab.

*) Pegiat Sahabat Qur’anic Probolinggo, Praktisi Pendidikan.