19 KPU Daerah Akan Rekrut Ribuan Anggota Badan Ad Hoc

0
1689
Gambar ilustrasi oleh RDS, (Instagram: @ehriki_ - PIJARNews.ID).

SURABAYA | PIJARNews.ID – Mendekati agenda Pilkada Serentak, sebanyak 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Kabupeten Tuban.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019. Sehingga 19 KPU Kabupaten/Kota, juga akan membuka rekrutmen bagi warga daerah yang ingin menjadi bagian dari Panitia Penyelenggara tingkat Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa/Kelurahan. Pendaftaran akan diumumkan pada hari Rabu 15 Januari 2020. Hal tersebut telah dikatakan oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam (Ketua KPU Jawa Timur) kepada Wartawan PIJARNews.ID saat di temui di Surabaya, Selasa (07/01).

Berkaitan dengan persyaratan, Anam sapaan akrabnya mengatakan, batas umur minimal bagi calon PPK dan PPS adalah 17 tahun. Selain itu, calon anggota badan ad hoc Pemilu ini harus benar-benar independen. Artinya, tidak aktif dalam partai politik. “Bagi calon PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah kerjanya, mengingat tahapan pemilihan berjalan dengan hitungan kalender bukan hari kerja,” ungkapnya.

Secara rinci Anam menjelaskan, setiap kecamatan membutuhkan PPK sebanyak 5 orang, sedangkan kebutuhan PPS tiap desa berjumlah 3 orang. Sehingga di 19 Kabupaten/Kota tersebut ada 387 Kecamatan yang terlibat dengan total kebutuhan PPK sebanyak 1.935 orang, dan 14.634 orang PPS yang tersebar di 14.634 Kelurahan/Desa.

BACA JUGA :  Upaya Menjaga Kekompakan, KPU Pamekasan Lakukan Apel Pagi

Di samping itu, Anam mengingatkan bagi calon anggota yang hendak mendaftar, berdasarkan pengalaman, dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019 kemarin, penguasaan teknologi cukup penting bagi anggota PPK maupun anggota PPS. Pasalnya, KPU selalu mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi dalam setiap pemilihan, seperti sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan Sistem informasi perhitungan (Situng).

“Terkait hal ini, kami berpesan bagi calon PPK dan PPS dalam Pemilihan Kepala Daerah di 19 Kabupaten/Kota 2020 agar melek teknologi, itu akan mempermudah tugas pada saat tahapan di tingkat kecamatan maupun tingkat desa. Serta kami berharap pada seluruh masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi pada Pemilukada ini, baik menjadi petugas maupun untuk menggunakan hak pilihnya secara maksimal.” Pungkasnya.

Reporter: Dwi Djumadi Editor: Masduki