SURABAYA | PIJARNews.ID – Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan sejak 8 Januari 2020, seluruh Kepala Daerah meliputi 19 Daerah peserta Pilkada Serentak, dilarang melakukan aktivitas angkat dan mutasi Pejabat Daerah. Hal ini disampaikan oleh Choirul Anam, Ketua KPU Jatim kepada PIJARNews.ID, Selasa (7/1).
“Kami mengingatkan kepada Kepala Daerah Peserta Pilkada 2020, sejak 8 Januari dilarang mengangkat dan mutasi Pejabat Daerah,” terangnya. Larangan tersebut memang sesuai dengan regulasi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Pasal 71 yang menyebutkan:
- Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
- Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan larangan ini, KPU Jawa Timur melalui Choirul Anam berharap agar semua kontestan Pilkada bisa diperlakukan secara adil dan setara. “Bahkan aturan tersebut juga untuk memastikan agar tidak ada pemanfaatan kekuasaan Kepala Daerah untuk pemenangan.” Jelasnya.
Reporter: Dwi Djumadi Editor: Masduki