Rakor Divisi PHL Bawaslu Mojokerto untuk Pengawasan Rekrutmen PPK

0
543
Rakor Devisi PLH Bawaslu Mojokerto. (Saf/ PIJARNews.ID).

MOJOKERTO, PIJARNews.ID – Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/01/2020).

Rakor berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan dipimpin langsung oleh Afidatusolikha, Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang menjadi Koordinator Divisi Pengawasan.

Pilkada Kabupaten Mojokerto memang sudah memasuki tahapan persiapan, seperti rekrutmen Panitia Penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK). Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga semakin intens berkoordinasi dan bersinergi dengan Panwascam se-Kabupaten Mojokerto.

Saat ditemui PIJARNews.ID, Afida menjelaskan jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto sudah siap mengawasi proses rekrutmen PPK KPU Kabupaten Mojokerto, “Salah satu tugas dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto adalah mengawasi tahapan rekrutmen PPK. Hari ini proses rekrutmen PPK berada pada tahapan pengumuman lolos administrasi. Maka dari itu, kami berkoordinasi dengan Panwascam se-Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Pengawasan tersebut khususnya dilakukan oleh Divisi PHL untuk mencermati hasil seleksi yang sudah diumumkan oleh KPU, apakah calon PPK sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ada, “Misalnya apakah calon PPK tersebut benar-benar bukan bagian dari partai politik, pengurus maupun anggota, juga bukan bagian tim sukses peserta pilkada, kemudian apakah mereka mempunyai hubungan ikatan pernikahan antar penyelenggara pemilu atau tidak, dan sebagainya,” papar Afida.

Tentu untuk mencermati dari sekian banyak nama PPK yang sudah lolos administrasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto membutuhkan bantuan Panwascam se-Kabupaten Mojokerto untuk mencermati dan saling memberi masukan.

BACA JUGA :  Asyiknya Berfoto Selfie di Jembatan Gantung Sungai Slawe Mojokerto

Reporter: Soffa
Penulis: Soffa
Editor: Suhartatok