Komisi VIII DPR RI, Inna Amania Turut Sosialisasikan BPKH di Ponorogo

0
662
Inna Ammania, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP. (Agus/PIJARNews.ID)

PONOROGO, PIJARNews.ID – Sebagai bentuk keterbukaan pada publik, Komisi VIII DPR RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji. Kegiatan yang bertajuk “Operasional dan Sustainabilitas Keuangan Haji” ini, diselenggarakan pada Selasa (11/2/2020) di Hotel Maesa Ponorogo.

Dalam paparannya, Inna Amania anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan, “Saya kesini diutus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat seperti apa BPKH itu, tujuannya agar masyarakat nyaman untuk daftar haji. Karena uangnya akan dikelola profesional, selain itu sudah terjalin sinergitas antara Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh,” terangnya

Munculnya BPKH, kata Inna Amania berfungsi agar informasi yang diterima masyarakat tidak tumpang tindih atas pelaksanaan ibadah haji, selain itu pengelolaan keuangan harus profesional sesuai dengan Undang-undang No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Agar juga tidak ada lagi kasus ponzi ala First travel atau Abu Tours yang membuat masyarakat khawatir,” papar Anggota Fraksi PDIP tersebut.

Ditegaskan juga oleh Dewan Pengawas BPKH, KH. Marsyudi Syuhud tentang pentingnya pengelolaan dana haji secara profesional. “Karena yang dikelola merupakan uang masyarakat bukan uang pemerintah, maka pengelolaan harus terpisah agar tidak jadi masalah,” tegasnya.

Foto bersama para pemateri usai acara. (Agus/PIJARNews.ID)

KH. Marsyudi juga menambahkan, masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan uang yang mereka serahkan, karena telah dikelola dengan benar. “Memang benar uang tersebut akan diinvestasikan, bentuknya berupa surat berharga, emas, dan investasi langsung dan wajib syari’ah. Adapun berita yang beredar terkait investasi infrastruktur, itu adalah hoaks,” paparnya.

BACA JUGA :  Serah Terima BPM Program Kotaku Tahun 2020 di Jombang

Perlu diketahui, kata KH. Marsyudi biaya normal yang dikeluarkan Kemenag per individu adalah sekitar 72 juta dalam setiap musim haji. Masing-masing jamaah berkewajiban membayar 35 juta, kembali 5 juta. Adapun gap 40 juta tersebut diperoleh dari optimalisasi yang dilakukan oleh BPKH, bentuknya berupa investasi. Sehingga nilai manfaat dari investasi tersebut kembali kepada jamaah.

Reporter: Agus S Penulis: Agus S Editor: Agiel LA