PIJARNews.ID – Dalam sholat berjamaah terdiri dari imam dan makmum. Imam adalah orang yang memimpin, orang yang diikuti. Sedangkan makmum adalah orang yang mengikuti imam sholat. Makmum harus mengikuti gerakan imam. Imam takbir, makmum juga harus takbir. Imam rukuk, makmum juga harus rukuk. Imam sujud makmum juga harus sujud.
Itulah yang disebut dengan makmum, yakni selalu mengkuti gerakan imam. Jangan sampai gerakannya bersama-sama dengan imam. Bersama-sama saja tidak boleh apalagi sampai mendahului, tetapi juga tidak terlalu memperlambatkan diri.
“Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya, Apabila ia takbir maka takbirlah, dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan: Rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah.” (Muttafaq alaih).
Makmum masbuq adalah makmum yang terlambat mengikuti sholat berjamaah ketika imam sedang menunaikan rukun sholat. Meskipun terlambat sholat, niat sholat berjamaah tetap akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Akan tetapi, bukan berarti harus terlambat datang sholat berjamaah apalagi terlambatnya disengaja atau diundur-undur tanpa sebab dan halangan yang memperbolehkannya.
Ketika kita terlambat dalam mengikuti imam atau menjadi makmum masbuq, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Pertama, Menuju masjid dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Kalau menuju masjid dengan berlari-lari dan tergesa-gesa bisa mengganggu sholat berjamaah. Kalau kita berlari maka nafas kita akan tersenggal-senggal ketika sampai di masjid dan ini sangat berpengaruh terhadap tuma’ninah kita. Tetap santai, tidak berlari tapi juga tidak memperlambatkan diri. Biar kita tidak terlambat maka bersiap-siaplah ketika waktu sholat mau tiba.
Kedua, bila telah sampai di masjid, makmum masbuq langsung takbiratul ihram dan mengikuti gerakan sholat imam. Ketika kita menjadi makmum masbuq bersegeralah kita takbir dan mengikuti gerakan imam. Apapun gerakan dalam sholat itu langsung kita mengikuti gerakan imam tersebut tanpa kita menunggu imam berdiri dari ruku atau berdiri dari sujud.
Ketiga, apabila makmum masbuq mendapati imam dalam keadaan rukuk dan sempat mengikuti rukuknya imam, maka terhitung satu rakaat. Namun bila mendapati imam sedang sujud atau keadaan lainnya maka makmum harus menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Makmum masbuq wajib menyempurnakan bilangan rakaat sholatnya. Bila kurang satu rakaat, ia menambah satau rakaat, dan bila kurang dua rakaat ia wajib menambah dua rakaat lagi dan seterusnya. Makmum masbuq itulah yang paling mengetahui berapa kekurangnnya.
“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari sholatnya, para sahabat bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat? Rasulullah berkata, dia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” (HR Ahmad no 11532 di shahikan oleh al-Albani dalam Shohihul jami’ 986).
Berbarengan atau sama gerakan dengan imam saja tidak boleh apalagi sampai mendahuli, tentu sangat tidak diperbolehkan. Karena imam itu untuk diikuti, dan kita sebagai makmum itu mengikuti gerakan imam. Semoga kita semua bisa melaksanakan sholat dengan khusu’ dan tumakninah. Bukankah ibadah yang pertama kali dihisab adalah ibadah sholat. Dan sholat adalah tiang agama, barang siapa yang mendirikan sholat maka dia telah mendirikan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia telah meruntuhkan agama.
“Jika anda hendak mengerjakan sholat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagi anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari ruku’) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkatlah (Kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, kemudian lakukan seperti itu pada sholatmu.” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah).
(Penulis adalah Guru SD Muhammadiyah 12 Surabaya/SDM dubes)