PAMEKASAN, PIJARNews.ID – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMPMC) Kabupaten Pamekasan mendesak pemerintah Pamekasan agar menghentikan proses reklamasi di pantai Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Madura, tepatnya disisi selatan Resto Wiraraja, Rabu (3/2/2020) pukul 09.00 WIB.
Pasalnya, reklamasi tersebut diduga melanggar aturan yang ada, selain itu mereka menilai proses reklamasi juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Diantaranya ialah, peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selanjutnya, reklamasi tanpa izin ini diduga juga melanggar peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
Tidak itu saja, reklamasi ini juga tidak sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terakhir reklamasi ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 125 Tahun 2018, tentang pengerukan dan reklamasi.
“Maka berdasarkan hasil kajian terhadap peraturan maupun regulasi tersebut, kami menyimpulkan bahwa pihak pelaku usaha diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang disebut dalam pasal-pasal yang kami sebutkan” ungkap Joni dalam orasinya saat aksi di depan DPRD Kabupaten Pamekasan.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta kejelasan dan tanggung jawab pihak kepolisian terkait kasus penyegelan terhadap alat berat untuk menghentikan kegiatan reklamasi di Wirabraja pada Tahun 2015, yang tidak ada kejelasan sampai hari ini.
Selanjutnya, Joni menambahkan bahwa massa aksi juga meminta tanggung jawab pihak pengusaha terkait kerusakan lingkungan baik secara materi maupun secara hukum yang diakibatkan oleh kegiatan pengusaha itu sendiri.
Permintaan selanjutnya, semua elemen terkait agar sepakat menghentikan kegiatan reklamasi tersebut. “Semua fihak khusunya pemerintah terkait agar menyetujui dan melakukan gugatan ke PTUN terkait dugaan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penggusaha,” sambungnya.
Sementara Amin Jabir, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dalam kewenangannya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara sampai dipenuhinya seluruh unsur perizinan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan.

Dalam hal ini pemerintah daerah sudah melakukan dua langkah. Pertama, pencabutan rekomendasi reklamasi. Kedua, Sahbandar yang mewakili Departemen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan surat pemberhentian reklamasi sampai dipenuhinya unsur perizinan.
“Dinas melalui PUPR sudah mengeluarkan informasi tentang tata ruang dan pola ruang reklamasi itu, dan memang tidak sesuai kriteria,” ungkapnya.
Jabir juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi ini kepada pemerintah provinsi melalui dinas DLH provinsi Jawa timur. Selain itu satuan tugas penegakan hukum bidang lingkungan yang beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup, SDM, Kelautan, Kepolisian dan Kejaksaan Pamekasan juga sudah diberikan informasi.
“Langkah ini sebagai kesungguhan langkah pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengawal kondisi ini. Karena di luar saya tidak punya kewenangan tinggal menunggu hasil apa nanti yang akan diberikan pemerintah Provinsi Jawa timur,” tandasnya.
Sementara Fathor, selaku ketua DPRD Kabupaten Pamekasan menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi, dan akan menampungnya. “Kami selaku legislatif akan menampung apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, demi kepentingan umum dan demi kepentingan Pamekasan kedepan,” tutupnya.
Reporter: Agus Yayan Penulis: Agus Yayan Editor: Afrizky Fajar