KPU Jatim Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, 5 Parpol Nihil Rekening?

0
423

PIJARNEWS.ID- Sebanyak 16 Partai Politik (parpol) beserta tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02, juga calon DPD RI telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan tanda terima dan berita acara Penerimaan LPSDK Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (4/1/2019) dari 16 parpol Partai Golkar terbesar (2.193.995.446). Terdapat 5 parpol yang nihil rekeningnya yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat. Diantara 28 calon DPD, La Nyala Mattaliti rekening yang dilaporkan paling tambun, Rp 450.227.002 sementara ada 9 calon DPD nihil. Untuk Capres dan Cawapres Jokowi-Ma’ruf Joko Widodo Rp 150.000.000 dan Prabowo-Sandi Rp 292.009.841.

Choirul Anama Komisioner KPU Provinsi Jatim menjelaskan, bahwa LPSDK merupakan bagian dari pelaporan dana kampanye. Adapun dana kampanye diawali dengan pembuatan Rekening Kampanye Dana Khusus (RKDK).

“Kalau partai politik, rekeningnya atas nama partai politik. Kalau Tim kampanye capres dan cawapres atas nama tim kampanye dan DPD atas nama yang bersangkutan,” papar Cak Anam panggilan akrab Choirul Anam.

Dari pembuatan rekening tersebut, lanjut Cak Anam masing-masing peserta pemilu wajib melaporkan dana awal kampanye. “Jadi, dana direkening itu wajib dilaporkan,” jelasnya.

Cak Anam memaparkan untuk peserta pemilu Jawa Timur baik Parpol, Tim pemenangan Capres dan Cawapres juga DPD semua sudah melaporkan dana kampanyenya. Meskipun, peserta pemilu ada yang nihil. Kendati demikian, kata Anam tidak menjadi persoalan. “Jadi, semua peserta pemilu wajib melaporkan dana awal kampanye atau LPSDK 2 Januari 2019,” papar alumnus UNESA ini.

BACA JUGA :  Mengenal RSDC, Program Non Komersial UMM yang Bekali Pelatihan Kerja Kaum Duafa

Anam menjelaskankan tindak lanjut pasca pelaporan itu akan disampaikan ke akuntan publik untuk dilakukan audit independen terkait kebenaran sumber dana kampanye tersebut.

Menurut Anam pelaporan dana kampanye bertujuan terwujudnya pemilu semakin bersih. Ada dua sumber sumbangan bagi peserta pemilu, yakni sumbangan yang diperbolehkan dan sumbangan yang dilarang.

Sumbangan yang dilarang antara lain, dari pihak asing,APBDP/APBN dan hasil tindak pidana. “Nanti semua akan diaudit dan diakhir pemungutan suara 15 hari maksimal peserta pemilu diwajibkan melaporkan penggunaan dana kampanyenya,” tegas Anam yang selanjutnya akan dilakukan audit kembali apakah sesuai penggunaan dana kampanyenya.

Sedangkan sumber dana kampanye yang diperbolehkan ialah sumbangan dana dari masyarakat umum, perusahaan, badan usaha maupun perseorangan anggota partai dan lain-lain.

Anam menjelaskan, KPU telah membatasi besarnya dana kampanye. Untuk tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun DPD batas sumbangan dari perseorangan maksimal 2,5 Milyar, sedangkan atas nama badan usaha/perusahaan maksimal 25 Milyar. Sedangkan untuk DPD bantuan perseorangan maksimal 750 juta dan perusahaan maksimal 1,5 Milyar.(AK)