Jalan Demokrasi Kita

0
437

Oleh: Sohudi

Tiga-empat hari ini masyarakat sedang ramai membincangkan hasil pemilihan umum Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Tetapi yang paling ramai ialah hasil rekapitulasi suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden baik di media sosial dan warung kopi tidak habis-habisnya dibincangkan, yang menjadi sorotan utama adalah kecurangan pemilu, penyelenggara pemilu tidak netral dan pejabat pemerintah yang memberikan dukungan penuh kepada petahana. Serta berbagai asumsi lain terkait minornya pelaksanaan pemilihan umum kali.
Kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam tujuh bulan terakhir ini, sejak pendaftaran pasangan calon hingga kampaye terbuka dimulai tentu pilihan publik terbelah menjadi dua kubu pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan dalam percakapan sehari-hari diwarung kopi, langsung tunjuk menunjuk, ini pendukungnya jokowi dan itu prabowo tidak jarang debat kusir sering terjadi bahkan terkadang sampai saling olok-mengolok satu sama lain yang memiliki dukungan berbeda. Apalagi didunia maya warganet hampir setiap hari bertengkar melalui opini masing-masing sesuai yang didukungnya.
***
Tanggal 13 april 2019 secara serentak pemungutan suara dilaksanakan seluruh belahan dunia untuk warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, sayangnya ada insiden yang sebenarnya tidak patut terjadi, di Malaysia bagian selanggor Panitia pengawas pemilu luar negeri serta saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden menemukan beberapa orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pencoblosan secara masal terhadap salah satu pasangan calon, akibatnya rekaman sebuah video menjadi viral.

BACA JUGA :  Pindah Ibu Kota: Kebutuhan Politik atau Keinginan Rakyat

Dengan adanya temuan video tersebut perwakilan Bawaslu RI bekerja sama dengan kepolisian Malaysia melakukan investigasi penyidikan. Dari hasil investigasi dan penyedikan Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU RI.

Pertama, pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan melalui pos. Kedua, memberhentikan dua anggota PPSLN untuk menghidari konflik. Serta insiden kecil yang terjadi di Sydney Australia yang dilakukan petugas KPPSLN menutup TPS jam 13.00 sedangkan antrian pemilih masih ada. Setelah ditelusuri tim KPU RI bahwa pelaksanaan yang dilakukan KPPSLN memberikan alasan bahwa sewa gedung untuk tempat pemungutan suara yang tidak bisa diperpanjang sampai dua hari. Bawaslu RI memberi rekomendasi kepada KPU RI agar diadakan pemungutan suara susulan.

Dari beberapa kejadian hal diatas Penyelenggaraan pemilihan umum dalam hal ini KPU RI dan jajarannya kebawah dituduh berbagai macam dugaan pelanggaran oleh tim sukses pasangan calon dan pendukungnya. Seharusnya dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik harus disertakan bukti-bukti pelanggarannya dan dilaporkan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) agar segera diproses sesuai aturan perundang-undangan yang belaku, daripada tuduh-menuduh kecurangan pemilu dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebar yang membuat gaduh publik.

Mari bersama-sama ikhtiar untuk memperbaiki proses pesta demokrasi melalui pemilu ini berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku agar sesuai dengan jalan demokrasi yang kita cita-citakan.

*Aktivis Muda Muhammadiyah