PIJARNEWS.ID – Pemilihan Presiden menyisakan sengketa kepemiluan, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Penyelesaian melalui jalur yang ditempuh telah tepat, yakni jalur Konstitusi. Dengan begitu hendaknya semua elemen bangsa baik elit partai, elit negara hingga masyarakat pada umumnya untuk mentaanti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui relesnya yang dikirim via seluler Sabtu (15/6/2019) dengan tertandatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Nadjih Prasetyo dan Sekretaris Jenderal M. Robby. R. Karman menyampaikan, pertama,DPP IMM mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kubu pasangan calon presiden (Capres) Prabowo Subianto – Sandiaga S. Uno yang mengambil jalur konstitusi untuk menyelesaikan perkara hasil pilpres. Sikap ini penting, mengajarkan anak bangsa bahwa sebagai negara hukum, segala persoalan harus selalu diselesaikan dengan jalur hukum yang berlaku.
Kedua, DPP IMM mendukung sepenuhnya kerja-kerja MK dalam menyelesaikan gugatan PHPU. Karena itu, IMM mendukung upaya MK untuk bertindak profesional, sesuai amanat konstitusi sebagaimana yang diungkap oleh Ketua MK. Pada prinsipnya MK tidak boleh tunduk kepada siapapun dan menjamin tidak adanya intervensi dari siapapun, MK hanya tunduk pada Konstitusi.
Ketiga, DPP IMM menyampaikan bahwa seluruh elemen bangsa untuk saling mengawasi jalannya sidang MK, menghindari segala macam narasi yang menjelekan lembaga penyelenggara pemilu, paslon, atau institusi negara lainnya.
Keempat, DPP IMM menghimbau pada nitizen untuk tidak menyampaikan informasi-informasi seputar gugatan PHPU yang belum diyakini kebenaranya, hal ini penting untuk menghindari narasi-narasi negatif, hoaks yang memunculkan prasangka berlebihan, bahkan membuat kegaduhan. Sehingga dengan demikian dapat menghindari upaya dan rencana pembatasan media sosial oleh Pemerintah, yang dapat merugikan pelaku usaha online (market digital).
Kelima, DPP IMM walaupun beryakinan lancarnya proses jalannya peraidangan di MK, namun tetap menghimbau kepada aparat kepolisian dan juga TNI untuk mengawal jalannya persidangan dari berbagai bentuk ancaman yang merugikan bangsa dan negara. Polri dan TNI sebagai institusi negara secara propesional dapat membangun kondusifitas dan keamanan negara.
Keenam, DPP IMM memandang perlunya untuk menjaga kondusifitas kebangsaan. Untuk itu semua elemen bangsa, pendukung paslon 01 dan 02, elit partai, elit negara, organisasi masyarakat, lembaga dan institusi swasta untuk menaati hukum negara. Maka hasil akhir putusan MK harus diterima secara menyeluruh dengan oenuh tanggungjawab.
Ketujuh, pasca putusan MK, hendaknya seluruh elemen bangsa untuk saling menarasikan “Mempersatukan Indonesia”. Persatuan adalah modal besar, nilai autentik bangsa Indonesia. Persatuan diwujudkan dengan kerja-kerja produktif bagi bangsa untuk membangun negara menjadi semakin maju, adil dan makmur.
Kedelapan, DPP IMM berkeyakinan, Siapapun yang menjadi presiden, hendaknya dijalankan dengan asas konstitusi negara. Karena jika konstitusi menjadi panglima, menjadi kompas bagi perjalanan bangsa, maka dengan mudah kemajuan bangsa dan negara akan terwujud. Untuk itu, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemenang pilpres adalah mengakomodir segala elemen bangsa, baik kalangan profesional, akademisi, politisi, budayawan dan lain sebagainya untuk bersatu membangun bangsa untuk kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Semoga, bangsa Indonesia selalu berada dalam rel Konstitusi,” pungkas Nadjih. (AK)