Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Politik Pemerintahan · 15 Sep 2024 18:34 WIB ·

Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024


					Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 Perbesar

BANTUL, PIJARNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat koordinasi dengan para perangkat kelurahan di wilayah pemerintahan setempat sekaligus menyosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

Pilgub Jatim 2024

“Sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi dengan semua paguyuban lurah dan pamong kelurahan untuk menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pilkada serentak 2024,” ujar ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (15/92024).

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut juga telah dibacakan komitmen bersama para lurah atau kepala desa dan pamong kelurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

Ia mengatakan, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pilkada 2024. Potensi pelanggaran terkait netralitas secara nyata berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat satu dinyatakan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan,” jelasnya.

Ia mengatakan, hal tersebut diatur pada Pasal 70 ayat satu huruf C UU Pilkada, yang menjelaskan bahwa “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti mengatakan, bahwa terkait netralitas lurah dan pamong kelurahan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2020.

“Di dalam Perda tersebut diatur sanksinya bagi yang melanggar, adapun sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengatakan, netralitas juga mengikat pada badan permusyawaratan kelurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari pemerintahan kelurahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kelurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Salah satu isi dari surat edaran Sekda yaitu larangan untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye pemilihan,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI: Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik

24 September 2024 - 23:39 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Yang Bijak

24 September 2024 - 23:33 WIB

Pemkab Gresik Selenggarakan Apel Kebangsaan Kemandirian Desa

23 September 2024 - 21:06 WIB

Pemkab Kediri Naikkan Tunjangan Ketua RT dan RW

8 September 2024 - 17:23 WIB

Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Netralitas Kepala Daerah

31 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Pemkab Probolinggo Luncurkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

27 Agustus 2024 - 11:20 WIB

Trending di News