PIJARNews.ID – Wacana Muhammadiyah “Asli” berasal dari hasil pembacaan terhadap fenomena baru terkait munculnya pola baru tradisi sosial keagamaan dikalangan Jama’ah Muhammadiyah. Dimana terpotret dilapangan minimal ada tiga pola baru tradisi sosial keagamaan Jama’ah Muhammadiyah yaitu, Muhammadiyah rasa FPI (MuFI), Muhammadiyah rasa HTI (MuHTI), Muhammadiyah rasa Salafi (MuSa). Pola baru tradisi sosial keagamaan tersebut, cenderung menganggu konsolidasi ideologi, organisasi dan tradisi kultur keagamaan jama’ah Muhammadiyah di lapangan, sehingga terkadang menimbulkan gesekan.
Pola baru tradisi sosial keagamaan tersebut, kemudian memunculkan pertanyaan dan kegelisahan dikalangan Jama’ah Muhammadiyah, terus bagaimana model atau pola tradisi sosial keagamaan Muhammadiyah yang “Asli” tanpa rasa FPI, HTI dan Salafi itu? Maka tulisan ini berusaha memotret karakter Muhammadiyah “Asli”.
Karakter Muhammadiyah “Asli” diambil dari sumber buku ideologi Muhammadiyah, Himpunan putusan keagamaan Muhammadiyah, pedoman organisasi Muhammadiyah dan ragam khazanah pemikiran dikalangan pemikir Muhammadiyah, yang sudah diputuskan dan disepakati oleh jama’ah Muhammadiyah melalui berbagai forum resmi, seperti Tanwir, Muktamar, Munas dan sebagainya di Persyarikatan Muhammadiyah. Dari sumber-sumber resmi Muhammadiyah di atas, maka penulis berikhtiar merumuskan secara sederhana terkait konsep “Muhammadiyah Asli”, walaupun disadari tentu konsep ini tidak final dan mutlak, masih bisa ditambahi.
Adapun karakter Muhammadiyah “Asli” adalah mereka yang selalu berusaha semaksimal mungkin menggunakan sumber- sumber keagamaan, paham ideologi dan pedoman organisasi Muhammadiyah sebagai manhaj paham keagamaan dan organisasi yang dipraktekkan dalam kehidupan keseharian ditengah komunitas masyarakat Indonesia.
Di bawah ini beberapa karakter yang dapat dijadikan standar karakter Muhammadiyah “Asli” yaitu:
Pertama, dalam praktek ritual beragama dan paham keagamaan selalu berpedoman dan mengambil dari sumber keagamaan Muhammadiyah yaitu manhaj Himpunan Tarjih Muhammadiyah. Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPTM), berisi tentang putusan- putusan ritual ibadah maqdho dan ibadah ghairu maqdho (Muamalah) yang diambil dari sumber (maraji’) Al-Qur’an- Hadis Shahih dan Kitab-Kitab Tafsir, Hadis dan Pendapat-pendapat Ulama terkuat dan terbaik, melalui metode Tarjih yaitu mengambil dan menyaring dari berbagai pendapat untuk diambil yang paling Shahih tanpa harus terfokus pada satu Mazhab Ulama.
Kedua, dalam kontekd penataan dan pembangunan karkter individu, keluarga dan interaksi sosial kemasyarakatan yang baik, selalu berusaha merujuk pada Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) sebagai rujukan yang berusaha dipraktekkan semaksimal mungkin dalam kehidupan kesehariannya. Dalam PHIWM secara garis besar berisi tentang seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
Ketiga, dalam BerMuhammadiyah selalu berusaha semaksimal mungkin mempraktekannya sesuai dengan manhaj yang bersumber dari ideologi Matan Keyakinan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah. Dalam MKCH berisi secara substantif berisi tentang pokok-pokok ideologi Muhammadiyah. Bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah sahih dan menyakini Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai jalan hidayah, jalan keselamatan dan jalan kesejahteraan bagi manusia. Dan Muhammadiyah bekerja terlaksananya ajaran Islam meliputi aqidah, akhlaq, ibadah dan muamalah.
Keempat, dalam berorganisasi selalu berpedoman pada
Muqaddimah AD/ART Muhammadiyah serta selalu taat menjalan keputusan-keputusan organisasi dalam persyarikatan Muhammadiyah, bukan malah mengikuti seruan-seruan organisasi lain.
Kelima, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menyandarkan pandangan dan sikap politiknya bersumber dari Khittah Politik Muhammadiyah yang sudah dirumuskan dan diputuskan dalam persyarikatan, seperti Khitah Palembang, Khittah Ponorogo dan terbaru Khittah Makasar.
Khittah Makasar berisi terkait sikap politik kebangsaan Muhammadiyah yang diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makasar, terkait posisi Pancasila dan NKRI dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Dimana sudah diputuskan bahwa Indonesia merupakan “Darul Ahdi Wasyahada” yaitu sebuah negara hasil konsensus seluruh elemen bangsa Indonesia yang majemuk dan tempat kesaksian seluruh elemen bangsa untuk berkiprah memberikan sesuatu terbaik untuk Indonesia sehingga terwujud negara Indonesia yang bakdathun Thayibathun warabbun Ghafur. Sehingga Pancasila sebagai Ideologi berbangsa dan NKRI sebagai sistem politik merupakan suatu yang sudah final dalam kehidupan berbangsa. Maka Muhammadiyah menolak secara tegas jika ada kelompok- kelompok yang ingin mengganti atau merubah tatanan tersebut. Sudah saatnya kita berfastabiqul khairat dalam memajukan bangsa kita tercinta ini, hubbul Wathan minal Iman “Cinta Tanah Air adalah Bagian dari Iman”.