BOJONEGORO, PIJARNews.ID– Ketua bidang Organisasi Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Hasan Malawi menyebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang saat ini tengah ditunda pembahasannya oleh DPR, telah sarat dengan kepentingan oligarki. Menurutnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) perlu mendesak DPR agar membatalkan pembahasan RUU tersebut.
“RUU Omnibus Law hanya menguntungkan kelompok oligarki. Ini sudah mengingkari nawacita secara kemanusiaan. NU sebagai organisasi besar, sudah seharusnya mendorong membatalkan pembahasan Omnibus Law”, katanya dalam diskusi kamisan daring #1 Student Crisis Center PC IPNU Kabupaten Bojonegoro yang bertema “Pelajar Bicara Omnibus Law”, Kamis (14/5/2020) malam.
Pria yang akrab disapa Gus Hasan ini menilai, RUU tersebut bukan untuk kepentingan rakyat. Omnibus Law, katanya, justru sarat kepentingan oligarki untuk memudahkan proses investasi. “RUU yang didalamnya berisi 15 BAB, 174 pasal yang menyasar 11 klaster ini sebenarnya hanya mau menghapus pasal-pasal yang mengganjal kelompok oligarki untuk memperluas bisnisnya”, ungkap Santri pondok pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon ini.
Hafidz salah satu peserta diskusi menanggapi, Omnibus Law juga bertentangan dengan prinsip Maqosid Syariah. Terutama dalam hal Hifdzul Mal atau perlindungan harta. Kemudian, ia mempertanyakan, “Bagaimana dengan lahan petani yang dirampas untuk kepentingan kelompok oligarki kapitalis atau investor? Apakah kita tetap menolelirnya? ” tanya Hafidz.
Menanggapi hal itu, Gus Hasan mengimbau kepada pelajar NU untuk turut mengambil sikap terkait RUU Omnibus Law yang saat ini menjadi perbincangan publik. Menurutnya, persoalan RUU tersebut tidak kalah penting dengan persoalan radikalisme yang telah dibahas para pelajar NU.
“Pelajar NU juga harus menentukan keberpihakannya mengenai Omnibus Law. Karena sampai hari ini, kita hanya bicara soal isu radikalisme dan toleransi yang masih ngambang”, tegasnya.
Sedangkan wakil ketua I Bidang Organisasi Pimpinan Cabang (PC) IPNU Kabupaten Bojonegoro, Imron Nasir menyebut, RUU Omnibus Law juga tidak lepas dengan persoalan pendidikan. Menurutnya, RUU ini sarat melegalkan orang asing untuk mendirikan pendidikan di Indonesia.
“RUU ini justru berpotensi melegalkan orang asing mendirikan pendidikan di Indonesia dan tidak harus ada bahasa Indonesia. Maka kita akan kembali pada politik etis seperti zaman kolonial Belanda” pungkasnya.
Kontributor: Irur Editor: Ahmad
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.