PAMEKASAN, PIJARNews.ID – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Pamekasan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka direspon oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan, Rabu (8/7/2020).
Hudan Nasihin, Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan mengatakan sebelum menyatakan sikap penolakannya, PDPM telah mengkaji dengan seksama RUU HIP tersebut. “Kami menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945”, ungkapnya.
Hudan juga berpendapat jika RUU HIP tidak terlalu mendesak, sehingga tidak perlu dilanjutkan pembahasannya atau sekedar mengganti nama.
Pertama, secara hukum, kata dia, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor B/1973.TAP MPR nomor IX/1978.
Kedua, rumusan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945. Ketiga, kedudukan badan pembina ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat.
Sehngga, PDPM Pamekasan tetap akan konsisten mengawal keputusan PP Muhammadiyah dalam pernyataan pers surat nomor 09/per/1.0/2020.
“Maka dari itu kami menyatakan menolak dengan tegas proses pembahasan RUU HIP. Selanjutnya, Pimpinan Muhammadiyah meminta kepada pimpinan DPR RI agar mencabut RUU HIP”, pungkasnya.
Editor: Ahmad