Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 9 Jul 2020 03:47 WIB ·

Ditandatangani Bupati, PDPM Pamekasan Menolak Pembahasan RUU HIP


					Penandatanganan surat penolakan RUU HIP di Pendopo Bupati Pamekasan (Yayan/PIJARNes.ID). Perbesar

Penandatanganan surat penolakan RUU HIP di Pendopo Bupati Pamekasan (Yayan/PIJARNes.ID).

PAMEKASAN, PIJARNews.ID – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Pamekasan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka direspon oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan, Rabu (8/7/2020).

Pilgub Jatim 2024

Hudan Nasihin, Ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan mengatakan sebelum menyatakan sikap penolakannya, PDPM telah mengkaji dengan seksama RUU HIP tersebut. “Kami menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945”, ungkapnya.

Hudan juga berpendapat jika RUU HIP tidak terlalu mendesak, sehingga tidak perlu dilanjutkan pembahasannya atau sekedar mengganti nama.

Pertama, secara hukum, kata dia, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor B/1973.TAP MPR nomor IX/1978.

Kedua, rumusan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945. Ketiga, kedudukan badan pembina ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat.

Sehngga, PDPM Pamekasan tetap akan konsisten mengawal keputusan PP Muhammadiyah dalam pernyataan pers surat nomor 09/per/1.0/2020.

“Maka dari itu kami menyatakan menolak dengan tegas proses pembahasan RUU HIP. Selanjutnya, Pimpinan Muhammadiyah meminta kepada pimpinan DPR RI agar mencabut RUU HIP”, pungkasnya.

Editor: Ahmad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

9 Desa Di Kabupaten Malang Alami Kekeringan

27 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di News