Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 9 Des 2020 13:11 WIB ·

Inilah Pernyataan Sikap PWPM Jatim Terkait Penembakan 6 Anggota FPI


					Abdus Salam, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PWPM Jatim, foto diunduh dari tabloidmatahati.com (Bro/PIJARNews.ID). Perbesar

Abdus Salam, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PWPM Jatim, foto diunduh dari tabloidmatahati.com (Bro/PIJARNews.ID).

PIJARNews.ID – Beginilah pernyataan sikap Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur tentang Peristiwa Hukum Penembakan 6 Orang Anggota Front Pembela Islam (9/12/2020):

Pilgub Jatim 2024
  1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana amanat yang tercantum dalam Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia wajib berlandaskan kepada aturan hukum berlaku;
  2. Bahwa terjadinya peristiwa hukum tentang meninggalnya 6 orang anggota Front Pembela Islam akibat dari penembakan yang dilakukan aparat penegak hukum ditengah problematika kebangsaan dimana kita ketahui bersama telah ditetapkan dua orang menteri sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pandemi Covid 19 yang belum usai menjadi pekerjaan rumah bersama merupakan persoalan serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  3. Bahwa proses penegakan hukum di Negara ini sampai saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum dalam rangka menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api yang seharusnya sebagai upaya terakhir, secara terkukur sesuai Standar Operasional Prosedur dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku di negeri ini berdasarkan asas praduga tidak bersalah;
  4. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak pemerintah untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang Independen dalam rangka untuk menggali dan mencari semua informasi serta melakukan investigasi serta pengungkapan peristiwa hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. TGPF Independen tersebut diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia;
  5. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mendesak kepada pemerintah dan atau aparat yang berwenang untuk melakukan autopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara oleh tim Forensik Independen dalam rangka mendapatkan keterangan ilmiah terkait peristiwa hukum yang terjadi tersebut;
  6. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh Kepolisian Republik Indonesia, dimana hal tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi POLRI dan bukan merupakan tugas dan fungsi utama TNI;
  7. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur mengarapkan masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif dan lengkap sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani peristiwa hukum ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula apabila dibentuk TGPF Independen oleh pemerintah;
  8. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur berharap masyarakat tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan proses penegakan hukum;
  9. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur percaya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan bersikap profesional sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bidang Hukum, HAM dan Advokasi melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Abdus Salam, S.Sos., M.Si., serta Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li, C.Me.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

9 Desa Di Kabupaten Malang Alami Kekeringan

27 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di News