Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 17 Mei 2024 21:36 WIB ·

Kemendes PDTT Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana


					Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT Ivanovich Agusta Perbesar

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT Ivanovich Agusta

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) memastikan bahwa dana desa bisa digunakan oleh masyarakat desa untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana.

Pilgub Jatim 2024

“Penentuan boleh mendanai itu melalui musyawarah desa,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT Ivanovich Agusta saat menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Literasi Desa di Perpusnas di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Pria yang akrab disapa Ivan itu, mengatakan hal tersebut telah diatur dalam

Sebelumnya, banyak desa yang belum berani untuk mengeluarkan dana desa dalam hal terkait dengan kesiapsiagaan bencana. Dana desa hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan terjadi darurat bencana di suatu desa.

Dengan adanya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa, maka dana desa dapat digunakan dalam situasi tidak atau belum terjadi bencana untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, pascabencana untuk program/kegiatan rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pada tiga situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan yakni memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, lalu disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa. Berikutnya, program/kegiatan yang direncanakan itu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

Selanjutnya, diatur pula bahwa penggunaan dana desa dalam tanggap darurat dana desa dapat digunakan dalam situasi saat terjadi bencana untuk program/kegiatan tanggap darurat. Pada situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan, di antaranya memastikan dana desa untuk kegiatan yang termasuk dalam
kewenangan desa.

Lalu, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa khusus dengan peserta sekurang-kurangnya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat atau perwakilan warga.

Segala panduan penanganan bencana itu dihadirkan Kemendes PDTT untuk sejumlah tujuan, di antaranya membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kerawanan dan ancaman bencana, menumbuhkembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat dalam penanganan bencana, dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk pencegahan bencana, mitigasi bencana, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

Trending di News