Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 27 Jun 2020 00:23 WIB ·

Turut Geram, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kecam Pembakar Bendera PDIP


					Muhammad Sukron (Dok. Pribadi/PIJARNews.ID). Perbesar

Muhammad Sukron (Dok. Pribadi/PIJARNews.ID).

PIJARNews.ID – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Muhammad Sukron, mengutuk keras pembakaran bendera PDI Perjuangan. “Saya mengutuk keras atas pembakaran bendera PDI Perjuangan. Polisi harus mengusut tuntas atas tindakan kriminal tersebut,” ujar Sukron sapaan akrab Muhammad Sukron, Jum’at (27/6/2020) kepada PIJARNews.ID.

Pilgub Jatim 2024

Menurutnya pembakaran bendera merupakan tindakan yang berlebih. Walaupun menyampaikan pendapat melalui demonstrasi dijamin oleh Undang-undang, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Pembakaran bendera PDI Perjuangan saya nilai tindakan yang berlebihan. Jika hanya menyampaikan pendapat atau aspirasi melalui demonstrasi tentu sah dan boleh. Tetapi, jika sudah melakukan pengrusakan, terlebih itu membakar bendera partai politik tentu saja itu tidak dibenarkan oleh Undang – undang”, lanjut Sukron yang merupakan Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PP Pemuda Muhammadiyah.

Sukron menambahkan, terlebih pada musim pandemi seperti ini, sudah seharusnya semua pihak bisa menahan diri. Karena semua elemen bangsa sedang fokus keluar dari pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Jangan malah bikin gaduh dengan membakar bendera kehormatan partai. Masih ada cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi termasuk demonstrasi. Apalagi saat pandemi seperti ini, mereka (para demonstran) juga tidak mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya.

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) saat ini telah disepakati untuk ditunda. Seperti sikap Muhammadiyah, kata Sukron, semestinya hal itu bisa kita manfaatkan untuk memberikan masukan, ke dalam daftar inventaris masalah untuk ditindaklanjuti oleh DPR. Sebelum RUU HIP itu disahkan menjadi Undang-undang.

Editor: Suhartatok

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

Trending di News