PIJARNews.ID – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) mengabarkan jika ada sekitar 450 pekerja di Kentucky Fried Chicken (KFC) telah dirumahkan. Mereka dirumahkan oleh PT. Fast Food Indonesia tanpa alasan yang jelas, keterangan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Kontras Surabaya, Selasa (14/4/2020).
Fathul khoir, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan keterangan proses dirumahkannya ratusan pekerja di regional Jawa. “Hari ini paling tidak 450-an orang di regional Jawa, per tanggal 13 April dirumahkan perusahaan. Belum ada keterangan resmi sampai kapan dirumahkan dan berapa upah yang harus diterima oleh kawan-kawan. Infonya dipotong 50 persen jika UMP diatas tiga juta dan 30 persen jika UMP dibawah 3 juta”, tuturnya.
Sementara koordinator wilayah SPBI KCF Anthony Matondang mengatakan jika pembayaran upah 50 persen sebagai tindak lanjut dari kebijakan perusahaan merumahkan para pekerja per 13 April 2020.
Anthony menilai, pihak KFC sudah bertindak secara sepihak. Padahal, pemerintah telah menjamin perlindungan buruh melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ia menjelaskan bahwa selama bekerja ditengah ancaman Covid-19 buruh tidak mendapatkan penanganan kesehatan.
“Realita yang terjadi di lapangan, buruh bekerja sampai jam 12 dan jam 1 malam, ini rawan sekali. Fasilitas kesehatan di lapangan seperti proteksi masker dan sebagainya mengalami kekurangan dan bahkan tidak ada”, terangnya.
Dalam rilis pers yang dikeluarkan, SPBI menjelaskan proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan. Serta tindakan pengusahan yang mengambil kebijakan merumahkan Pekerja/Buruh jelas berentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 35 ayat 3. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
SPBI menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak pemerintah maupun perusahaan terkait beberapa permasalahan yang dijelaskan. Diantaranya adalah mendesak untuk menindak tegas PT. Fast Food Indonesia, yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan senilai 100% sebagaiamana upah yang diterima saat bekerja.
Selain itu juga memastikan perusahaan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 di area kerja, dan segera melaksanakan test kesehatan (rapid test dan swab test) kepada seluruh pekerja.
Reporter dan Penulis: M. Prasetyo Lanang Editor: Suhartatok