Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Politik Pemerintahan · 24 Sep 2024 23:39 WIB ·

Komisi II DPR RI: Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik


					Komisi II DPR RI: Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik Perbesar

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai standing point (posisi) kepala desa di Pilkada 2024 sudah jelas. “Semuanya sudah diatur ya. Kita juga punya Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, red.), standing position-nya kepala desa itu jelas, tidak boleh berpolitik dan segala macam,” ujarnya kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pilgub Jatim 2024

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa penindakan terhadap kepala desa yang tidak netral selama pilkada mengikuti aturan yang ada.

“Ini ‘kan hajatnya rakyat, hajatnya masyarakat. Tentu yang harus punya hak untuk memilih, dan menentukan siapa nanti kepala daerah yang terpilih, ya rakyat. Jangan ada intervensi dari institusi-institusi apa pun, termasuk kepala desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa antisipasi dugaan pelanggaran pilkada oleh kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

“Larangannya sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti,” ungkapnya di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9) sebagaimana dikutip Antara.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Pada tanggal 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Yang Bijak

24 September 2024 - 23:33 WIB

Pemkab Gresik Selenggarakan Apel Kebangsaan Kemandirian Desa

23 September 2024 - 21:06 WIB

Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

15 September 2024 - 18:34 WIB

Pemkab Kediri Naikkan Tunjangan Ketua RT dan RW

8 September 2024 - 17:23 WIB

Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Netralitas Kepala Daerah

31 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Pemkab Probolinggo Luncurkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

27 Agustus 2024 - 11:20 WIB

Trending di News