Editor : Ahmad
MALANG, PIJARNews.ID – Peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan warga Kota Malang guna menekan penyebaran Covid-19 menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kota Malang. Diantaranya ialah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.
Rencananya, pemerintah Kota Malang bakal terapkan sanksi sosial dan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu kepada masyarakat Kota Malang yang melanggar protokol kesehatan. Rencana denda tersebut sembari menunggu surat tugas dari Provinsi Jawa Timur untuk segera diterapkan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (14/92020). Dilansir dari suryamalang.com, rapat koordinasi tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang yang meliputi TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan DPRD Kota Malang, bersama dengan Walikota dan Wakil Walikota Malang.
“Rakor ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6 2020, agar nantinya semua penegakan bisa berjalan efektif. Termasuk adanya sanksi dan sidang tipiring, sehingga kami mengundang Kajari dan Kepala PN Malang”, ucap Sutiaji Walikota Malang.
Sutiaji mengatakan, sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020, sanksi denda yang akan diterapkan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker senilai Rp. 100 ribu rupiah.
Akan tetapi, denda tersebut belum bisa diterapkan karena adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jatim dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020. Untuk itu, Pemkot Malang saat ini sedang meminta surat tugas ke Pemprov Jatim agar segera bisa menerapkan sanksi tersebut kepada masyarakat.
“Karena sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jatim dan Perguh Nomor 53 Tahun 2020 jadinya kami mengikuti. Maka segera hari ini ditindaklanjuti, dan kami sudah meminta asisten berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk surat pendelegasian agar nantinya segera bisa diimplementasikan di lapangan”, ujarnya.
Selain itu, Pemkot Malang juga akan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan dalam waktu dekat ini. Perumusan Perda tersebut bakal disesuaikan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.
“Kami mendorong dimasukkan ke propomperda terkait dengan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Minggu ini akan kami kirim ke DPRD. Biar dengan kewenangannya mereka dapat merumuskan dan menetapkan”, ucapnya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika hingga kini masih menunggu lemparan rancangan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemkot Malang. Pihaknya mengaku siap membahas dan menyelesaikan ranperda tersebut apabila sudah menerimanya dari bagian hukum Pemkot Malang.
“Kami masih menunggu. Intinya kalau sudah diserahkan ke kami langsung kami kerjakan dan targetnya minggu ini harus sudah selesai”, ucapnya.
Made sapaan akrab I Made Rian Diana Kartika menerangkan, kemungkinan akan ada 10 pasal yang nantinya akan direvisi dengan menyesuaikan peraturan terkait dengan penegakan disiplin Covid-19. Perda tersebut akan dikerjakan pihaknya dengan Bampamperda DPRD Kota Malang.
“Ini bukan membuat Perda baru, tapi cuma revisi menyesuaikan dengan peraturan yang baru berkaitan dengan Covid-19. Misalkan revisi Perda tersebut sudah jadi, maka Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tidak dipergunakan lagi dan nanti akan kami matangkan di Perda tersebut”, pungkasnya.