Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 2 Okt 2024 20:35 WIB ·

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024


					KPPN Kudus Jawa Tengah Perbesar

KPPN Kudus Jawa Tengah

KUDUS, PIJARNEWS.ID – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga September 2024 telah menyalurkan Dana Desa ke semua desa di Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak sebesar Rp506,83 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp601,76 miliar.

Pilgub Jatim 2024

“Dengan demikian penyaluran hingga September 2024 tersalur 84,22 persen,” kata Pelaksana tugas Kepala KPPN Kudus Herkwindi di Kudus, Rabu. (2/10/2024).

Alokasi Dana Desa sebesar Rp601,76 miliar itu diperuntukkan bagi 550 desa yang meliputi Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp134,54 miliar untuk 123 desa, Kabupaten Demak sebesar Rp257,92 miliar untuk 243 desa dan Kabupaten Jepara sebesar Rp209,3 miliar untuk 184 desa.

Untuk Kabupaten Kudus, tersalur sebesar Rp107,24 miliar atau 79,71 persen, kemudian Kabupaten Demak tersalur Rp194,68 miliar atau 75,48 persen, dan Kabupaten Jepara tersalur Rp204,91 miliar atau 97,9 persen.

Penyaluran Dana Desa di tiga kabupaten tersebut, saat ini memasuki tahap kedua. Sedangkan skema penyaluran Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.

Dana Desa tersebut terbagi atas Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.

Untuk Dana Desa earmark merupakan Dana Desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.

Sementara untuk Dana Desa non-earmark merupakan Dana Desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.

Untuk non-earmark tahap pertama sudah tersalur di 550 desa, sedangkan tahap kedua tersalur di 369 desa, sehingga masih ada 181 desa yang belum tersalur.

Sedangkan untuk earmark tahap pertama juga sudah tersalur semua di 550 desa, sedangkan tahap kedua tersalur di 369 desa, sehingga masih ada 181 desa di tiga kabupaten yang belum tersalur.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

9 Desa Di Kabupaten Malang Alami Kekeringan

27 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di News