Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 26 Sep 2024 08:52 WIB ·

Mendes PDTT: Pentingnya Kolaborasi Dalam Mengoptimalkan Pemberdayaan Ekonomi Desa


					Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar Perbesar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar

BOGOR, PIJARNEWS.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memandang kolaborasi bernilai penting dalam mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi desa.

Pilgub Jatim 2024

“Tidak mungkin ada pemberdayaan ekonomi tanpa kolaborasi,” ujarnya saat Peluncuran Program Kolaborasi Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Solid, Adaptif, Kolaboratif, Terdepan, dan Inovatif (SAKTI) BUMDes untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Program Kolaborasi Pendampingan: Akselerasi Mewujudkan Desa Mandiri di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (25/9/2024).

Ia mengapresiasi program yang dihasilkan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kemendes PDTT Mulyadin Malik dan Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDTT Nursaid yang mencerminkan pentingnya kolaborasi itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam kolaborasi terdapat orkestrasi antara keseimbangan dan kebersamaan. Dengan demikian, kata dia, kolaborasi itu bersifat kompleks dan sebuah keniscayaan sehingga pelaksanaannya tidak mudah.

Menurutnya, jika pemberdayaan ekonomi dilakukan oleh para pihak terkait secara maksimal di level desa dengan kolaborasi dari berbagai pihak dan orkestrasi yang bagus, potensi ekonomi yang besar bisa dikelola dengan sebaik-baiknya. Kolaborasi, kata Mendes, akan semakin baik pula jika dilandasi semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat (BPSDM) Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela mengatakan kolaborasi merupakan Mandat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah tersebut, memberi amanat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa, yang salah satunya melalui pendampingan sesuai kebutuhan.

“Atas dasar itu Kemendes melakukan pendampingan melalui TPP (Tenaga Pendamping Profesional) dan PSM (Penggerak Swadaya Masyarakat) hingga saat ini,” ungkapnya sebagaimana dikutip Antara.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

9 Desa Di Kabupaten Malang Alami Kekeringan

27 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di News