Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Kolom · 9 Des 2023 05:47 WIB ·

Menjaga Marwah Sistem Jaminan Sosial Nasional


					Penulis : Mukayat Al Amin, S.Sos.I, M.Sosio
(Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya) Perbesar

Penulis : Mukayat Al Amin, S.Sos.I, M.Sosio (Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya)

Terbentuknya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan amanat dari UU SJSN dan UU BPJS yang baru dimulai operasinya pada 1 Juli 2015 dimana Jaminan sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial (social security) yang diselenggarakan negara untuk. Jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.

Pilgub Jatim 2024

Konsep dasar dari jaminan sosial terkait erat dengan masalah kesejahteraan di mana jaminan sosial dimaksudkan untuk membantu seseorang atau sekelompok orang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar merupakan pintu utama untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Dengan demikian, jaminan sosial tenaga kerja merupakan sesuatu yang sangat penting bagi pekerja agar memiliki kemampuan mengatasi masalah diri dan keluarganya terutama saat terjadi musibah yang mengganggu aktivitasnya sebagai pencari nafkah. Dalam konsep kesejahteraan setiap manusia akan selalu berupaya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, sehingga mereka akan merasakan kesejahteraan yang meliputi kecukupan kebutuhan baik lahir maupun batin.

Oleh karena itu Dalam Implementasinya setidaknya Terdapat 6 (enam) program prioritas yang dilakukan oleh SJSN, yakni: (1) Jaminan Kesehatan Nasional; (2) Jaminan Kecelakaan Kerja; (3) Jaminan Kematian; (4) Jaminan Hari Tua; (5) Jaminan Pensiun; dan (6) Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia sudah terselenggara selama 10 tahun. Ini dimulai dari tahun 2014 dengan perubahan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai wujud dimulainya pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional di Indonesia.

Jika kita melihat data yang ada terdapat animo yang begitu tinggi dari masyarakat untuk terlibat dalam program SJSN, hal ini dikarenakan adanya keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosialnya yang layak hal ini bisa dilihat dari jumlah kepesertaan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) misalnya yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 267,3 juta jiwa pada 31 Desember 2023, dengan cakupan mencapai 95,75 persen dari total jumlah penduduk. Kemudian, sejumlah inovasi dan digitalisasi telah dilaksanakan, seperti program PESIAR, ICare JKN, Layanan Mobile JKN, Program REHAB, dan program digitalisasi lain yang terus dikembangkan menjadi penanda bahwa program ini layak dan kompetitif.

Kemudian, jika dilihat dari sisi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga melonjak pesat dari 19,2 juta pekerja pada tahun 2015 menjadi 41,5 juta pekerja pada 2023. Artinya, saat ini lebih dari 30 persen pekerja di Indonesia telah terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang terdiri dari berbagai segmen peserta seperti swasta, informal, pekerja rentan, pegawai Non ASN hingga Pekerja Migran Indonesia. Juga telah dilakukan digitalisasi dengan adanya Jamsostek Mobile.

Tidak sampai disitu digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan kepesertaan hal ini untuk menunjang pelayanan yang lebih baik efisien serta bermutu inovasi-inovasi pelayanan terus dikembangkan dalam rangka untu meningkatkan kwalitas pelayanan peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Penyelenggaraan SJSN akan terus tumbuh dan berkembang lebih baik lagi mengikuti perubahan zaman serta situasi yang ada. Mulai dari pengambilan kebijakan oleh pemerintah, penyelenggara jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pengambilan kebijakan dan pengawasan oleh DJSN, dan yang terpenting utilitas dan kegunaan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat dilihat berdasarkan catatannya, per 31 Desember 2020 dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta yield on investment (YOI) mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Jika kita melihat data-data yang telah di paparkan diatas maka kita akan melihat besarnya tanggung jawab yang harus dipukul oleh BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan, Ratusan trilyun uang para pekerja dan masyarakat Indonesia dikumpulkan menjadi satu kemudian di kelola oleh satu isntitusi tentu hal ini menjadi amanah yang sangat besar ada di pundak pengurus para penyelengara SJSN yang kalau salah kelola akan berdampak besar dan berkonsekwensi besar pada jutaan orang yang berharap manfaat pada program ini.

Telah kita ketuhi bersama terdapat beberapa kasus-kasus korupsi yang telah terjadi pada program yang sama seperti kasus kasus korupsi di Asabri yang merugikan negara sampai 22.788 Triyun, demikian juga kasus jiwasraya menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kasus ini telah merugikan negara sebesar 16,81 Triyun. Dari kedua kasus koruspi di lembaga jaminan sosial kesehatan dan hari tua ini tentu harus menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa terdapat kemungkinan terjadi penyelewengan terhadap dana masyarakat yang telah dihimpun.

Oleh karena itu tulisan ini ingin mengigatkan kepada kita semua, pemerintah serta para pemegang otoritas agar berhati-hati dan amanah dalam mengelola dana yang telah di himpun dengan tujuan baik tersebut jangan sampi disalah gunakan karena itu akan berdampak besar bagi bangsa dan negara kita. Tulisan ini juga bermaksud agar kita semua turut berkontribusi untuk mengawasi jalanya program ini agar kita tidak terjebak dalam lubang yang sama, dimana kerugian yang di timbulkan sangat besar tidak hanya kerugian materiil tetapi juga moril kita sebagai bangsa dan negara, kalau saja negara tidak melindungi warga negaranya kemana lagi warga negara ini akan berteduh untuk jaminan sosial, kesehatan dan hari tua yang lebih baik. Oleh karena itu menjadi tugas kita semua untuk saling mengawasi untuk kebikan dan kesejah teraan bersama. Waahu a’lam Bisowaf.*

*Penulis : Mukayat Al Amin, S.Sos.I, M.Sosio (Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Asistensi Mengajar-Kampus Merdeka, jembatan menuju Guru Profesional

15 September 2024 - 19:20 WIB

Dekonstruksi Maskulinitas Politik Jawa Timur

29 Agustus 2024 - 21:28 WIB

Kepada UMPO : Harapan itu Sampai Pada Kenyataan atau Hanya Harap

2 Juni 2024 - 08:51 WIB

Bangkitkan Pendidikan, Merdeka dalam Belajar

1 Mei 2024 - 19:21 WIB

PEMILU 2024 : ANTARA POLITIK DAN ETIK

16 Maret 2024 - 22:18 WIB

Pilpres 2024, Bukti Kedewasaan Demokrasi

15 Maret 2024 - 20:14 WIB

Trending di Kolom