DARING, PIJARNews.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid 19 produksi Sinovac, halal dan suci. Kendati demikian, penggunaannya masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers via zoom mengatakan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas dan menetapkan Vaksin Covid-19, kesesuaian syariah.
Kegiatan itu digelar secara tertutup di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jum’at sore (08/01/2021). Vaksin tersebut diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co, yang sertifikasinya diajukan oleh Biofarma.
“Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Artinya yang kami bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit oleh auditor,” ungkapnya.
Terkait kebolehan penggunaannya, MUI menyerahkan keputusan soal aspek keamanan, kualitas, dan efficacy kepada BPOM. Nantinya, Fatwa secara utuh akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan aspek penggunaan dan aspek keamanan.
“Kami menetapkan kehalalan setelah sebelumnya mengkaji, mendalami laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dan LPPOM MUI. Mereka sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR,” papar Niam.
“Mereka juga sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang,” jelasnya.
Dokumen itu, lanjut Niam, diterima secara lengkap oleh tim MUI Selasa (05/01/2021) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
“Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan,” pungkasnya. (ram/mad)