Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 20 Mar 2020 03:34 WIB ·

Pandemi COVID-19; Refleksi atas Demokrasi dan Negara Kesejahteraan


					Wahyu Eka Setiawan. (Dok. Pribadi/ PIJARNews.ID) Perbesar

Wahyu Eka Setiawan. (Dok. Pribadi/ PIJARNews.ID)

PIJARNews.ID – Pandemi COVID-19 atau akronim dari Coronovirus Disease yang merupakan dampak dari infeksi SARS-Cov-2, mulai menyebar ke seluruh dunia, salah satunya Indonesia. Di Indonesia sendiri diprediksi selama 18 hari angka pandemi ini telah mencapai 308 orang dinyatakan positif, sementara angka kematian ada sekitar 25 orang, jika merujuk pada laman pemberitaan kompas.com. Tentu, rata-rata kasus ini semakin mengkhawatirkan, apalagi termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.

Pilgub Jatim 2024

Sebelumnya kita pernah menghadapi pandemi SARS di tahun 2003 dan Flu Burung di fase 2015-2017. Tetapi ada satu hal yang berbeda, yakni cara penanganan. Dalam kasus Flu Burung pemerintah sebelumnya membentuk Komnas Khusus yang menangani, lalu bekerja sama dengan lembaga luar yakni ada Balitbangnas, Eijkman, NAMRU-2 dan WHO. Selain itu dalam penanganannya desentral koordinatif. Selain itu kesiapan infrastruktur juga dipenuhi, memantabkan Rumah Sakit Paru, hingga fasilitas khusus untuk menghadapi pandemi ini.

Berbeda dengan COVID-19, ada hal yang membuat gagap dan jengkel, yakni lambannya pemerintah dan juga terkesan menyepelekan. Pertama, kasus ini disambut dengan upaya masif agar pariwisata tidak kolaps, lalu diralat harus di lockdown. Kedua, kebijakan terpusat sehingga turut mengacaukan koordinasi di Daerah. Ketiga, infrastruktur kesehatan tidak siap, di mana masih banyak orang yang tidak terfasilitasi. Keempat, sistem kesehatan nasional komersil, membuat biaya sangat mahal. Kelima, tidak ada upaya pendanaan riset, untuk menemukan vaksin atau seputar pandemi.

Perbedaan tersebut menjadi pokok penting dalam melihat bagaimana keseriusan pemerintah, yang mana sangat gagap dan kacau, tidak berorientasi pada rakyat banyak. Kondisi itulah yang semakin memperparah penanganan COVID-19. Kondisi betapa lemahnya negara, dapat dilihat dari banyaknya filantropi, atau warga negara yang menyumbang untuk kasus ini. Baik individu kaya, korporasi atau kolektif warga di platform kitabisa, dan lain-lain.

Kondisi tersebut secara tidak langsung menjadi satu tamparan keras bagi negara. Di mana ia tidak mampu menjalankan UUD 1945 tentang apa itu hak warga negara, serta menunjukan betapa lemahnya sistem kesehatan nasional kita. Lebih berorientasi bisnis daripada kemanusiaan itu sendiri.

Praktik ini sebenarnya dimuali kala Indonesia terjebak utang IMF, dan melalui perjanjian General Agreement Trade on Service yang disepakati pada Desember 2005, saat itu Indonesia diwakili oleh presiden SBY. Di dalam perjanjian tersebut ada 12 sektor publik yang dikomersialisasikan, salah satunya kesehatan. Kondisi tersebut berdampak pada sistem kesehatan nasional yang berangsur-angsur tidak lagi menjadi beban negara. Dalam konteks ini, salah satu hak dasar warga negara terkurangi dan menjadi problem bagi kelompok rentan.

Kondisi ini tergambarkan saat wabah ini menyerang, baik kala SARS dan Flu Burung alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan setengah-setengah, walau masih berjalan. Tetapi di fase COVID-19 ini, terlihat bagaimana komersialisasi kesehatan bekerja. Banyak rakyat yang kebingungan dan malas ke rumah sakit karena tidak ada jaminan. Berkaca dari hal inilah, yang menjadi salah satu pemikiran, bahwa negara lemah dalam menghadapi COVID-19.

Selain itu, rumusan mengenai negara kesejahteraan tidak muncul di sini, yang mana Indonesia tidak jelas arah pembangunannya, liberal kah, konservatif kah atau yang mana?. Dalam kasus COVID-19, kebingungan dan kerancuan ini tergambar jelas. Di mana satu sisi ditanggung negara, satu sisi komersial, seperti kata ‘gratis’ dari Surabaya, ternyata ada ketentuan bersyarat, jikalau dibaca secara seksama sangat diskriminatif.

COVID-19 sebenarnya menjadi satu tamparan keras, betapa perlunya mereformasi sistem kesehatan nasional yang berorientasi pada warga negara. Mengembalikan secara prinsipil makna negera kesejahteraan yang ada dalam UUD 1945 dan secara filosofis dalam Pancasila. Namun, apakah mungkin merombak sistem dalam waktu dekat, di kala pemerintahan kita dibajak oleh para oligark. Di mana sistem politik kita sifatnya transaksional daripada bertumpu pada idealisme.

Renungan ini menjadi pengetahuan bersama, betapa pentingnya ‘melek politik’. Bahwa kehidupan kita tak bisa lepas dari yang namanya politik. Kalau kita masih abai dengan kondisi tersebut, ke depan dan ke depan persoalan seperti ini akan terulang lagi dan lagi. COVID-19 adalah ujian, sekaligus mengingatkan kita betapa pentingnya politik itu sendiri, khususnya untuk merehabilitasi demokrasi kerakyatan dan negara kesejahteraan.

(Penulis adalah Alumni Psikologi UNAIR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Wamendes PDTT Pastikan Akan Menindak Tegas Kades Dan Perangkat Desa Yang Melakukan Korupsi Dana Desa

7 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Trending di Lingkungan