JAKARTA, PIJARNews.id – Pasar pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap hingga kini masih sepi peminat. Sebagai salah satu pengguna, Deden Kusdiana Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memahami betul masalah mendasarnya.
Salah satunya yakni pemotongan tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan PLTS Atap menjadi penghambat utama.
“Dulu awal saya pasang di rumah bisa 100% saya ambil. Sekarang, yang bisa saya ambil hanya 65%, dan sampai saat ini Kementerian ESDM sedang menggodok skema baru untuk mengubah aturan itu, mungkin nanti angkanya ada di tengah-tengah 65% hingga 100%,” ujar Deden dalam konferensi pers daring, Kamis (14/1/2021).
Perbaikan regulasi ini menjadi penting sebab sektor industri mulai memanfaatkannya. Seperti PT. Coca Cola Amatil Indonesia yang telah membangun panel surya berkapasitas 7,2 megawatt (MW) di perusahaannya.
Selain itu, pengguna lainnya adalah Fabby Tumiwa selaku Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR). Selama tiga tahun ia telah memakai pembangkit energi baru terbarukan itu dengan kapasitas 3 kilowatt-peak (kWp).
“Konsumsi listrik dari PLN berkurang sekitar 30% hingga 35% per bulan,” ujarnya.
Namun, Fabby mengatakan setidaknya ada dua faktor yang menghambat pemanfaatan pembangkit listrik ramah lingkungan ini. Pertama, ketidakpastian pelanggan mendapatkan meter ekspor-impor dari PLN dalam jangka waktu kurang dari dua minggu setelah pembangkit terpasang. Kedua, minimnya ketersediaan informasi teknologi dan penyedia teknologi yang terpercaya.
Untuk mengatasi problem mendasar itu, beberapa konsumen akhirnya memasang sistem off-grid. Namun untuk melakukannya membutuhkan investasi yang cukup besar, yaitu pembelian baterai untuk penyimpanan listrik.
Dalam hal pemanfaatan dan pengunaan PLTS Atap, Tata Mustasya selaku Regional Climate and Energy Campaign Coordinator Greenpeace Indonesia berpendapat ada banyak cara lain untuk meningkatkan pemakaian PLTS Atap. Hal ini dapat dimulai dari kantor-kantor pemerintah yang diwajibkan untuk menggunakannya.
“Pemerintah dapat pula memberikan insentif untuk perumahan menengah atas yang memasang panel surya. Lalu, bank-bank milik negara didorong memberikan kredit PLTS Atap. Selain itu PLN dapat juga memiliki unit bisnis atap surya,” katanya.
Alih Dana Subsidi Listrik untuk PLTS Atap
Sampai saat ini, pemerintah masih mendesain program pengalihan dana subsidi listrik untuk membangun PLTS Atap. Langkah ini juga untuk meningkatkan porsi bauran energi terbarukan.
Apabila program ini benar-benar terealisasi, pemerintah tidak perlu lagi memberikan tambahan subsidi listrik yang membebani keuangan negara selama ini. Sementara itu nantinya pembangkit yang berasal dari dana tersebut diperuntukan bagi rumah-rumah pelanggan listrik bersubsidi.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris sebelumnya menyebut pemerintah tengah menyiapkan konsep guna merealisasikan rencana itu. “Kami mencoba menyisihkan atau memindahkan peruntukkan subsidi ke PLTS Atap,” katanya.
Sedangkan usaha mengalihkan subsidi ini bukanlah perkara enteng. Program ini menyasar jumlah pelanggan listrik bersubsidi golongan 450 VA yang mencapai 24 juta pelanggan. Belum lagi kelompok 900 VA sebanyak 3 juta pelanggan.
Karenanya dalam hal ini, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR untuk merealisasikannya, sebab sejauh ini pembahasan atas energi baru terbarukan ini masih dalam Tataran konsep. (fzi/mad)