LAMONGAN, PIJARNews.id – Sebagian warga Lamongan masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan Buktinya, 343 orang dinyatakan melanggar prokes selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mereka terjaring operasi gabungan di beberapa tempat. “Di lapangan, banyak sekali yang membawa masker, namun jarang dipakai,’’ kata Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, ratusan pelanggar tersebut diberi teguran keras oleh petugas. Masuk kategori pelanggaran kategori ini, mereka yang baru kali pertama kedapatan melanggar prokes sejak operasi di masa pandemi, seperti membawa masker tapi tidak digunakan.
“Kami memiliki data pelanggar sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu anggota Satpol PP. Sementara 17 pelanggar di minta melakukan kerja sosial. Masuk kategori ini, mereka yang tercatat melakukan pelanggaran kedua kalinya.
Bentuknya, melakukan kegiatan bersih-bersih di sekitar lokasi di mana mereka terjaring razia. Mereka juga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sementara sepuluh orang lainnya diberi sanksi denda.
Masuk kategori ini, mereka yang sudah tiga kali melanggar. “Untuk dendanya, rata-rata Rp.50 ribu untuk satu orang saat tak menggunakan masker,’’ ujar Suprapto.
Dia menuturkan, operasi itu tak hanya dilakukan siang namun juuga malam hari. Sasarannya, tempat-tempat keramaian seperti kafe atau warung, pertokoan, hingga pasar. Operasi tersebut juga melibatkan anggota TNI dan Polri.
Ia menambahkan bahwa operasi itu bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Sesuai edaran surat gubernur Jawa Timur, Lamongan masuk wilayah yang melaksanakan PPKM. Pertokoan, warung dan kafe dibatasi jam bukanya hingga pukul 19.00. “Semua ini agar menjadikan efek jera bagi warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah,’’ pungkas Suprapto. (fzi/mad)