BOJONEGORO, PIJARNEWS.ID – Tahapan pemekaran desa di Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih belum usai. Proses yang telah berlangsung hampir satu tahun ini mencakup berbagai tahap, termasuk pengukuran dan penandatanganan dokumen batas wilayah serta verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Machmudin, menyampaikan bahwa saat ini prosesnya sedang dalam tahap pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) untuk desa induk dan persiapan lanjutan di bagian hukum.
“On progress saat ini tahapan pembentukan Perbup desa induk dan persiapan proses di bagian hukum,” katanya pada Senin (5/8/2024).
Pemekaran ini diajukan oleh seluruh desa yang berdasarkan luas wilayah, dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi dan pembangunan kepada masyarakat.
Beberapa desa yang turut serta dalam pengajuan pemekaran antara lain Desa Napis di Kecamatan Tambakrejo, Desa Leran di Kecamatan Kalitidu, Desa Ngumpakdalem di Kecamatan Dander, dan Desa Sukorejo di Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kepala Desa Napis, Mulyono, menjelaskan bahwa pemekaran Desa Napis akan membagi wilayah tersebut menjadi dua bagian, yaitu wilayah barat yang terdiri dari enam dusun dan wilayah timur dengan lima dusun.
“Pengukuran batas wilayah sudah dilakukan,” ungkapnya sebagaimana dikutip Suara Desa.
Pemekaran ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam pemerataan pembangunan yang berkaitan dengan anggaran dan peningkatan layanan administras