Menu

Mode Gelap

Politik Pemerintahan · 19 Agu 2024 16:43 WIB ·

Pemkab Bojonegoro Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD


					Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito Perbesar

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito

BOJONEGORO, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seiring perpanjangan masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut sudah diperpanjang selama dua tahun.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito pada Senin (19/8/2024) memastikan SK BPD akan menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang sudah diperpanjang dan saat ini masih dilakukan proses persiapan penetapan SK perpanjangan masa jabatan BPD.

“SK untuk BPD belum, nanti disamakan menyesuaikan SK kepala desa. Mekanismenya tidak perlu musyawarah desa,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan inventarisasi karena ada sejumlah ketentuan yang harus diselesaikan di tingkat desa. Sejumlah inventarisasi itu, diantaranya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD, anggota yang mengundurkan diri sebelum dilantik dan ada anggota BPD yang berhenti.

“Sekarang masih ada perubahan di desa dan diinventarisasi untuk memastikan keanggotaan BPD sebelum nanti dikeluarkan SK perpanjangan (masa jabatan),” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, jumlah anggota BPD yang tidak hanya satu orang saja, menjadi salah satu dinamika untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan. Ia menambahkan, tugas dan fungsi BPD diantaranya sebagai mitra pemerintahan desa termasuk dalam penyusunan kebijakan desa.

“Menetapkan peraturan desa dan pengawasan pemerintahan desa,” jelasnya

Sebagai informasi tugas BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 32 Permendagri 110 tahun 2016 mengatur tugas BPD diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

15 September 2024 - 18:34 WIB

Pemkab Kediri Naikkan Tunjangan Ketua RT dan RW

8 September 2024 - 17:23 WIB

Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Netralitas Kepala Daerah

31 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Pemkab Probolinggo Luncurkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

27 Agustus 2024 - 11:20 WIB

Angka Kemiskinan Di Jatim Turun 3,74 % Dalam Kurun Waktu 2020-2024

26 Agustus 2024 - 12:32 WIB

Koalisi Partai, Bukan Pilihan Warga Kota Malang

23 Agustus 2024 - 06:21 WIB

Trending di Politik Pemerintahan