TUBAN, PIJARNEWS.ID – Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban saat ini belum diperpanjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beralasan masih menunggu aturan atau regulasi teknis terkait hal itu.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A) Tuban, Sugeng Purnomo menerangkan, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memuat ketentuan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun mulai April 2024. Tetapi, pihaknya masih menunggu juknis dari pemberlakuan beleid tersebut.
“Kami masih menunggu aturan teknis, baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan jabatan kades itu,” ujarnya.
Dinsos P3A, kata Sugeng, sudah melayangkan surat penegasan ke Kemendagri untuk meminta arahan atau minimal Surat Edaran (SE). “Sifatnya meminta penjelasan saja, karena sebelumnya ada arahan dari Kemendagri untuk menunggu surat edaran,” katanya.
Saat ini terdapat 264 kades di Tuban yang masa jabatannya akan berakhir Agustus 2025 nanti. Dari jumlah itu, ada beberapa kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri lantaran mendaftar jadi caleg, juga tersangkut masalah hukum yang sudah inkrah.
“Yang jelas masa jabatan kades diperpanjang dan kami dari Pemkab Tuban segera menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan kades apabila aturan teknisnya sudah turun,” tegasnya.