KEDIRI, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kota (pemkot) Kediri, Jawa Timur, memerintahkan camat serta lurah untuk bersikap netral menjelang Pilkada 2024, sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjaga netralitas-nya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
“Masa politik pemilihan kepala daerah ini merupakan masa yang sangat rawan. Oleh karena itu, sebisa mungkin harus menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan aman. Terlebih sebagai ASN, netralitas harus dijaga sebaik-baiknya,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Kota Kediri Tanto Widjohari di Kediri, Minggu (23/6/2024).
Ia juga mengatakan pemkot sudah sosialisasi terkait dengan netralitas ASN tersebut. Dengan kegiatan sosialisasi tersebut para camat dan lurah dapat menjadi tauladan bagi yang lain, sebab camat dan lurah merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Kediri Mandung Sulaksono mengungkapkan bahwa ASN di Kota Kediri tercatat tidak ada pelanggaran sama sekali selama pelaksanaan Pemilu Presiden 2024. Namun, pihaknya tetap menekankan netralitas ASN.
“Saya rasa para ASN Kota Kediri termasuk para lurah dan camat ini sudah memahami peraturan tersebut dengan baik dan semoga netralitas tersebut tetap terjaga pada Pilkada Kota Kediri dan Pilkada Gubernur Jatim mendatang,” ungkapnya.
Mandung juga mengingatkan supaya lurah dan camat mengikuti setiap tahapan pemilu sesuai dengan pedoman dan aturan yang ada. Sebab menurutnya camat dan lurah merupakan posisi yang strategis dan berpengaruh.
“Pengawasan ketat dilakukan, terutama kepada camat dan lurah, karena mereka akan banyak mendapat sorotan mengingat posisinya yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.
Ia juga meminta supaya camat dan lurah selalu menjalin komunikasi dengan masyarakat guna meminimalisir konflik dan menjaga situasi kondusif terutama di tahun politik 2024 ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024. Kota Kediri juga ikut serta dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak tersebut.