Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 22 Mar 2021 03:42 WIB ·

Pemkot Siapkan SOP Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 bagi Bioskop


					Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas, sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. (Rama/PIJARNEWS.ID) Perbesar

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas, sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. (Rama/PIJARNEWS.ID)

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya akan menuntaskan aturan untuk pembukaan bioskop di Surabaya. Wahana itu dilarang beraktivitas sejak pandemi virus corona selama satu tahun. Sejumlah aturan itu akan siap diundangkan sebagai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Pilgub Jatim 2024

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas, sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, para pengelola bioskop sudah dilakukan sosialisasi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan bagi para pengunjung.

“Bioskop tidak menyediakan makan dan minum dalam bioskop. Meminimalisir pembukaan masker dalam ruangan tertutup. Kalau masuk untuk nonton, semua wajib menggunakan masker,” ujarnya, Senin (22/3/2021).

Di dalamnya, lanjut Irvan, harus ada pengurangan kapasitas dengan kursi berjarak minimal 1 meter. SOP itu juga mengatur tata cara ruangan tertutup atau closed space dengan rutin mengganti sirkulasi udara.

“Atau minimal dengan air purifier. Khusus untuk pekerja asli warga Surabaya, akan diperintahkan bagi Dinkes akan membantu tes swab,” imbuhnya.

“Bisa swab secara rutin. Harus dipastikan kesehatannya. Relaksasi ini memberikan kepercayaan. Keselamatan warga Kota Pahlawan merupakan hukum tertinggi,” tegasnya.

Terkait operasional Warung Kopi, Irvan menyatakan semua kegiatan yang menimbulkan keramaian harus tutup pukul 22.00 WIB. Pembuatan SOP ini melibatkan para pakar kesehatan.

“Bulan puasa akan dirakorkan khusus untuk ramadhan,” tandasnya. (ram/mad)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

Trending di News