SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya akan menuntaskan aturan untuk pembukaan bioskop di Surabaya. Wahana itu dilarang beraktivitas sejak pandemi virus corona selama satu tahun. Sejumlah aturan itu akan siap diundangkan sebagai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas, sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, para pengelola bioskop sudah dilakukan sosialisasi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan bagi para pengunjung.
“Bioskop tidak menyediakan makan dan minum dalam bioskop. Meminimalisir pembukaan masker dalam ruangan tertutup. Kalau masuk untuk nonton, semua wajib menggunakan masker,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
Di dalamnya, lanjut Irvan, harus ada pengurangan kapasitas dengan kursi berjarak minimal 1 meter. SOP itu juga mengatur tata cara ruangan tertutup atau closed space dengan rutin mengganti sirkulasi udara.
“Atau minimal dengan air purifier. Khusus untuk pekerja asli warga Surabaya, akan diperintahkan bagi Dinkes akan membantu tes swab,” imbuhnya.
“Bisa swab secara rutin. Harus dipastikan kesehatannya. Relaksasi ini memberikan kepercayaan. Keselamatan warga Kota Pahlawan merupakan hukum tertinggi,” tegasnya.
Terkait operasional Warung Kopi, Irvan menyatakan semua kegiatan yang menimbulkan keramaian harus tutup pukul 22.00 WIB. Pembuatan SOP ini melibatkan para pakar kesehatan.
“Bulan puasa akan dirakorkan khusus untuk ramadhan,” tandasnya. (ram/mad)