Editor: Ahmad
WEBINAR, PIJARNews.ID – Politik uang selalu menjadi isu besar dalam penyelnggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Sehingga hal ini juga kembali menjadi isu pokok dalam diskusi Webinar Zoom yang diselenggarakan oleh Kajian Kebon Jambu (KKJ) Jombang – Indonesia, Jum’at (28/8).
Dalam diskusi ini, Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Syalabi secara gamblang menyebutkan bagaimana pola politik uang berjalan serta penanganannya.
“Politik uang memang sebutan khas Indonesia, di luar negeri disebut vote buying. Istilah vote buying kalau di Indonesia memang kurang begitu terkenal”, terangnya.
Secara sederhana vote buying bisa dimaknai penyalahgunaan sumber kekuasaan atau abuse of power dan pembelian suara. Jenisnya ada dua, yaitu vote buying dan vote barel.
“Sederhananya vote buying ialah tukar uang dengan suara pemilih, cakupannya individu atau pribadi. Bentuknya bisa berupa pemberian uang atau barang kepada pemilih yang telah dipastikan. Sementara vote barel bentuknya berupa bantuan materi, proyek dan hibah kepada pejabat pusat, kabupaten/kota hingga sekala desa”, tambahnya.
Namun yang membedakan keduanya ada pada waktu pemberian saat akan pemilihan atau sesudah pemilihan. Politik uang ini bisa dilakukan oleh siapa saja, baik oleh petahana ataupun kandidat calon.
Pola kerja politik uang sejak masa pencaloan bahkan sudah berantai, penyaluran bisa oleh timses calon kepada koordinator kabupaten, kecamatan, desa sampai pada pemilih.
“Sebetulnya secara regulasi sudah cukup baik tinggal pada eksekusi di lapangan oleh Gakumdu. Misalnya dalam UU Pemilu, penindakan tidak saja kepada pemberi money politic, tapi juga kepada penerima, ada pelaporan dana kampanye dan lain-lain. Selain itu pendidikan pemilih juga hafus dimasifkan agar bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang”, tutupnya.