Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

News · 29 Agu 2020 09:50 WIB ·

Peneliti Perludem Soroti Potensi Politik Uang dalam Pilkada


					Nurul Amalia peneliti di Perludem - (Agus Supatma/PIJARNews.ID). Perbesar

Nurul Amalia peneliti di Perludem - (Agus Supatma/PIJARNews.ID).

Editor: Ahmad

Pilgub Jatim 2024

WEBINAR, PIJARNews.ID – Politik uang selalu menjadi isu besar dalam penyelnggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Sehingga hal ini juga kembali menjadi isu pokok dalam diskusi Webinar Zoom yang diselenggarakan oleh Kajian Kebon Jambu (KKJ) Jombang – Indonesia, Jum’at (28/8).

Dalam diskusi ini, Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Syalabi secara gamblang menyebutkan bagaimana pola politik uang berjalan serta penanganannya.

“Politik uang memang sebutan khas Indonesia, di luar negeri disebut vote buying. Istilah vote buying kalau di Indonesia memang kurang begitu terkenal”, terangnya.

Secara sederhana vote buying bisa dimaknai penyalahgunaan sumber kekuasaan atau abuse of power dan pembelian suara. Jenisnya ada dua, yaitu vote buying dan vote barel.

“Sederhananya vote buying ialah tukar uang dengan suara pemilih, cakupannya individu atau pribadi. Bentuknya bisa berupa pemberian uang atau barang kepada pemilih yang telah dipastikan. Sementara vote barel bentuknya berupa bantuan materi, proyek dan hibah kepada pejabat pusat, kabupaten/kota hingga sekala desa”, tambahnya.

Namun yang membedakan keduanya ada pada waktu pemberian saat akan pemilihan atau sesudah pemilihan. Politik uang ini bisa dilakukan oleh siapa saja, baik oleh petahana ataupun kandidat calon.

Pola kerja politik uang sejak masa pencaloan bahkan sudah berantai, penyaluran bisa oleh timses calon kepada koordinator kabupaten, kecamatan, desa sampai pada pemilih.

“Sebetulnya secara regulasi sudah cukup baik tinggal pada eksekusi di lapangan oleh Gakumdu. Misalnya dalam UU Pemilu, penindakan tidak saja kepada pemberi money politic, tapi juga kepada penerima, ada pelaporan dana kampanye dan lain-lain. Selain itu pendidikan pemilih juga hafus dimasifkan agar bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang”, tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamendes PDTT Pastikan Akan Menindak Tegas Kades Dan Perangkat Desa Yang Melakukan Korupsi Dana Desa

7 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Trending di Lingkungan