Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Kesehatan · 11 Jan 2021 14:47 WIB ·

PPKM Surabaya, Whisnu Sakti Buana: Pintu Masuk Kota Tetap Dibuka


					Suasan rapat koordinasi PPKM di ruang sidang Walikota Surabaya. (Foto: RMOL Jatim) Perbesar

Suasan rapat koordinasi PPKM di ruang sidang Walikota Surabaya. (Foto: RMOL Jatim)

SURABAYA, PIJARNews.ID – Sesuai dengan peraturan pemerintah pusat tentang PSBB Jawa-Bali yang dihasilkan dari Rapat Terbatas Kabinet pada Rabu (6 Januari 2021), maka Pemprov Jatim terkhusus Pemkot Surabaya dan sekitarnya mulai memberlakukan PPKM mulai hari ini (11/1/2021) hingga 14 hari kedepan.

Pilgub Jatim 2024

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah istilah lain dari PSBB yang diterapkan di Kota Surabaya. Peraturan ini diputuskan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim yang akan berlaku mulai 11-25 Januari.

Dalam press release, Khofifah menerangkan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada Instruksi Mendagri No. 1/2021 yang menyatakan bahwa PPKM diberlakukan di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kab Sidoarjo, dan Kab Gresik. Tidak hanya itu, PPKM pun diberlakukan dibeberapa daerah di Jatim di antaranya Malang, Batu, Lamongan, Ngawi, Madiun, hingga Blitar.

Dengan diterapkannya PPKM di Surabaya dan sekitarnya maka seluruh aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 dan pada jam ini pula seluruh foodcourt, kafe, atau yang sejenisnya sudah harus menutup dagangannya. Sedangkan khusus untuk minimarket dan pusat perbelanjaan harus sudah tutup tepat pada pukul 19.00.

Sementara itu, akses menuju Kota Surabaya tetap dibuka. Terdapat tiga posko yang akan melakukan pengawasan terhadap pengendara bermotor di antaranya posko Bundaran Waru, Wilangon, dan posko di kawasan MERR.

Pemkot Surabaya dalam hal ini Whisnu Sakti Buana selaku Plt Wali Kota Surabaya usai rapat koordinasi pemberlakuan PPKM menjelaskan bahwa posko-posko ini berfungsi untuk mengawasi pengendara yang melanggar protokol kesehatan.

“Tidak ada penutupan akses, posko hanya untuk melakukan pengawasan. Maka siapa pun yang masuk Kota Surabaya harus menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Operasi Yustisi pun tetap dilaksanakan agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan dan yang paling utama yakni untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian melonjak. (fzi/mad)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

9 Desa Di Kabupaten Malang Alami Kekeringan

27 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di News