SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah penguatan sosialisasi menjadi salah satu kunci keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada periode 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 di wilayah Jawa Timur
Kepala Bidang Pajak Kresna Bimasakti, menyebut hal yang paling penting dalam program ini adalah sosialisasi yang dilakukan Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada para Wajib Pajak.
“Yaitu kalau 2 tahun setelah masa berlaku STNK tidak diperpanjang maka akan dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor),” ujarnya di Surabaya pada Senin (9/9/2024).
Hal ini sejalan dengan digelarnya Operasi Patuh Semeru pada Juli lalu dan berhasil mendorong peningkatan pembayaran pajak kendaraan. “Pengaruhnya sangat positif. Memang peran Polri cukup kuat. Termasuk ke depan akan dilakukan pengetatan terhadap kendaraan-kendaraan yang STNK-nya telah mati,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Ia juga menyebut kesadaran wajib pajak di Jawa Timur cukup tinggi. Hal ini terbukti dari catatan Bapenda terhadap 19 juta kendaraan roda dua dan 4 juta kendaraan roda empat atau lebih, hanya 10 persen yang masuk kategori tidak patuh.
“Dari 10 persen itu pun masih banyak faktor penyebabnya. Kendaraan tua, rusak, atau hilang yang datanya masih tercatat di kepolisian. Di provinsi lain tingkat kepatuhannya bisa hanya 50 bahkan 35 persen,” jelasnya.
Tingkat kepatuhan ini juga dapat diukur berdasarkan target pendapatan pajak kendaraan tahun 2023 yang berhasil mencapai 100 persen. “Di Indonesia hanya Provinsi Jatim dan DKI Jakarta yang mampu mencapai target 100 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berakhir 31 Agustus lalu dimanfaatkan sebanyak 536.740 obyek pajak. “Banyak kendaraan luar Jatim yang masuk, kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906, ” katanya.
Sementara total penerimaan selama Pemutihan Pajak sebesar Rp328,62 miliar. Sedangkan target pemutihan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp238,52 miliar.
Kemudian target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 Triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 Triliun.