Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 5 Jan 2021 08:52 WIB ·

Razia Prokes, Sejumlah KTP Pengunjung Warkop Ditilang


					Salah satu warung kopi yang disegel petugas. (Udin/PIJARNews.ID) Perbesar

Salah satu warung kopi yang disegel petugas. (Udin/PIJARNews.ID)

SURABAYA, PIJARNews.ID – Razia protokol kesehatan (prokes) masih digalakkan di Surabaya. Sejumlah personel gabungan dari Polri, TNI, hingga Satpol PP dan petugas dari Kecamatan dilibatkan dalam razia untuk menekan angka persebaran Covid-19 itu.

Pada Senin (4/1/2021) malam, ada 20 orang terjaring razia protokol kesehatan di Jalan Lakarsantri, Surabaya. Dalam razia itu, petugas tak hanya menyasar pengunjung yang tak menerapkan prokes, tapi juga menyegel warung kopi (warkop) di sepanjang jalan tersebut lantaran dianggap melanggar aturan.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana menuturkan petugas gabungan merazia sejumlah warung kopi di sepanjang Jalan Lakarsantri sampai Jalan Jeruk Surabaya. Hendrix menegaskan puluhan orang terjaring razia lantaran tak menerapkan prokes.

“Kami lakukan tilang KTP terhadap 20 pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Karena mereka waktu nongkrong tidak menggunakan masker,” kata Hendrix kepada awak media, Selasa (5/1/2021).

Hendrix mengimbuhkan, saat petugas gabungan tiba di sekitar warung, para pelanggar prokea sempat mencoba kabur. Sayangnya, upaya mereka gagal karena petugas gabungan ‘kadung’ memblokade area itu. Para pelanggar nampak pasrah lantas menyerahkan diri. Selain mengamankan para pelanggar, petugas gabungan langsung mendata para pelanggar.

Hendrix menyebut pendisiplinan dan penerapan tersebut sesuai penegakan Perwali No 67 tahun 2020 tentan protokol kesehatan dan Inpres No 6 tahun 2020. Menurutnya, kegiatan operasi yustisi tersebut tentang pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usai terjaring, para petugas gabungan melakukan tes usap atau swab test kepada para pelanggar tersebut. “Padahal, mereka ngrobol dan menggunakan wifi. Kami lakukan tipiring dan swab,” lanjutnya.

Tak hanya merazia para pelanggar prokes, petugas gabungan juga menyegel sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Jeruk Surabaya yang melanggar Perwali No 67 tahun 2020.

Hendrix menegaskan pihaknya harus menyegel warung itu lantaran abai dengan prokes yang ada. “Padahal sudah disosialisasikan, akhirnya kita bersama dengan tiga pilar (Linmas, Koramil, Polsek, dan Satpol PP) melakukan penyegelan. Sebab warung itu ramai, ditegur juga bandel,” tutup dia. (din/mad)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah

11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

(Pj) Wali Kota Malang: Pola Keseimbangan Akan Membentuk Kemandirian Bagi Penerima Bantuan

9 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Desa Sebagai Sentra Ekonomi Baru

9 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Wamendes PDTT Pastikan Akan Menindak Tegas Kades Dan Perangkat Desa Yang Melakukan Korupsi Dana Desa

7 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Trending di News