SURABAYA, PIJARNews.ID – Pelaksanaan pemilu di tengah pandemi tentu banyak membawa dampak teknis pelaksanaan, selain harus berkewajiban menerapkan protokol kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga cukup selektif dalam menjaring petugas pelaksana, mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor : 430/PP.04.2-Kpt/3578/KPU-Kot/VII/2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Pengganti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, fenomena menarik sempat terjadi di kelurahan Jemur Wonosari, kecamatan Wonocolo, kota Surabaya yang telah ketiga kalinya melaksanakan pelantikan PPDP.
Bahkan pada kesempatan ketiga, Minggu (26/7), hanya satu orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilantik dan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Hal ini terjadi akibat adanya aturan rapid tes yang diwajibkan bagi setiap rekrutmen petugas ad hoc di lingkungan KPU. Sehingga bagi calon petugas yang reaktif harus dilakukan pergantian hingga mendapatkan petugas yang dinyatakan aman (non-reaktif) dari rapid tes.
Usai dilantik, PPDP sekaligus diberikan Bimtek oleh PPS Jemur Wonosari, Ustaz Nurul Huda. “Ini baru pertama kali dalam sejarah kepemiluan yang saya ikuti, dimana saya hanya melantik dan membimtek satu orang PPDP”, ujarnya saat ditemui PIJARNews.ID.
Selain itu, ketua PPK Woncolo Zainul Masduki, juga menyampaikan dalam pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi ini memang harus mengedepankan protokol kesehatan, apalagi bagi PPDP dalam menjalankan tugas pencocokan data pemilih secara door to door.
“Hal ini tidak lepas karena KPU ingin memberi kenyamanan kepada para pemilih yang akan dicoklit, sehinggga dalam rekrutmen PPDP, rapid tes menjadi syarat wajib”, pungkasnya.
Reporter: Djumadi Editor: Ahmad