PONOROGO, PIJARNews.ID – Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) terminal tipe A Seloaji Ponorogo, mencatat adanya penurunan kasus pelanggarayang dilakukan perusahaan otobus (PO) di wilayahnya.
Kepala Terminal Seloaji Ponorogo, Eko Hadi Prasetyo, menjelaskan angka pelanggaran selama tahun 2020 turun drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat hanya ada 292 kasus pelanggaran, sedangkan di tahun 2019 ada 625 pelanggaran.
“Mayoritas pelanggaran masih sama, berupa penyimpangan trayek, dan uji KIR yang telah mati,” jelas Eko, Kamis ( 14/1).
Eko juga mengatakan penurunan pelanggaran ini terjadi karena adanya pandemi sejak bulan Maret tahun lalu, serta dilakukannya PSBB untuk daerah tujuan armada.
“Banyak daerah yang melakukan PSBB, jadi banyak armada yang tidak beroperasi, bahkan hingga saat ini,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya juga tetap memberikan sanksi tilang bagi para armada yang tetap ngeyel beroperasi yang tidak sesuai aturan. Karena menyangkut keamanan dan keselamatan penumpang.
“Jika tetap ngeyel, kita sanksi penundaan keberangkatan, dari 1×24 jam hingga 4 bulan tidak boleh beroperasi,” tutupnya. (son/mad)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.