Menu

Mode Gelap

News · 22 Agu 2024 15:38 WIB ·

Seluruh Desa Dikabupaten Kudus Telah Beralih Ke Transaksi Non Tunai


					Salah Satu Desa Di Kabupaten Kudus Perbesar

Salah Satu Desa Di Kabupaten Kudus

KUDUS, PIJARNEWS.ID – Seluruh desa di Kabupaten Kudus telah beralih ke transaksi nontunai pada tahun 2024. Peralihan ini dilakukan guna menjamin transparansi pengelolaan dana.

Kasi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kudus, Slamet, menyatakan bagi desa yang melakukan transaksi lebih dari Rp 2,5 juta sudah diharuskan nontunai. Namun, apabila transaksi kurang dari itu bisa mengunakan tunai.

”Tujuannya agar semua masyarakat tahu dan bisa mengakses informasi tentang keuangan desa,” ujarnya pada Rabu (21/8/2024).

Ia menyampaikan, transaksi nontunai juga digunakan untuk menjamin keamanan bagi pihak yang melakukan transaksi. Selain itu, bisa digunakan untuk melihat pencapaian target dari suatu program. Dengan digunakannya transaksi nontunai, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya inflasi. Sebab, transaksi nontunai tidak mengedarkan uang terlalu banyak.

”Bisa dilihat masuk berapa keluar berapa. Hal ini bentuk tanggung jawab dari pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak desa mengalami kendala dalam menerapkan sistem ini. Sebab proses transaksi melalui sistem bernama Sikudes yang belum pernah diketahui. Akan tetapi, perlahan tapi pasti, pemerintah desa mulai memahaminya. Hingga akhirnya saat ini pihak desa sudah bisa menggunakan dengan lancar.

”Awalnya kesulitan karena ini barang baru. Kami dari dinas selalu melakukan pelatihan terkait hal ini. Namun, di tahun ini sudah bisa diterapkan di selurih desa,” jelasnya.

Ia menyatakan, peralihan transaksi ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2023. Hal tersebut tertuang di Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Penerapan baru bisa dilakukan secara keseluruhan pada Agustus 2024 ini.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Beti Dewi, Tingkatkan Perekonomian Desa Wisata

13 September 2024 - 23:11 WIB

Satu Dekade Dana Desa, Apakah Kesejahteraan Masyarakat Desa Meningkat?

12 September 2024 - 06:22 WIB

Pemkab Serang Luncurkan 100 Perpustakaan Desa Digital

12 September 2024 - 06:16 WIB

Program Pemutihan Pajak 2024 di Jawa Timur Dimanfaatkan oleh 536.740 Objek Pajak

9 September 2024 - 21:01 WIB

Bupati Banyuwangi Kembali Jalankan Program Bunga Desa

9 September 2024 - 20:51 WIB

Pemkab Kediri Naikkan Tunjangan Ketua RT dan RW

8 September 2024 - 17:23 WIB

Trending di Politik Pemerintahan