SURABAYA, PIJARNews.ID – Mengaku sebagai ahli waris dari Alm Kartorejo, pemilik tanah seluas 5 Hektare di Rungkut Wonorejo Surabaya, malah diusir secara sepihak oleh diduga pengembang Perumahan Griya Galaxi.
Kuasa hukum dari ahli waris Alm Kartorejo, Ferry Juan, menjelaskan permasalahan tersebut pada awak media, Rabu (13/1/2021).
“Ini bersama klien saya, ahli waris dari Alm Kartorejo, mempunyai tanah di Rungkut Wonorejo, seluas 5 Hektare. Tanah ini adalah milik para ahli waris ini, yang mana pada saat itu sedang dikuasai oleh mereka, tidak ada masalah, tidak ada gangguan, namun tiba-tiba pada suatu hari, didatangi oleh sekelompok orang-orang yang diduga aparat hukum Brimob dan preman,” ujar Ferry.
Para ahli waris ini merasa dijarah, bahkan terusir secara paksa, karena pengusiran yang dilakukan oleh pengembang perumahan tersebut.
“Tanah mereka dijarah dan diusir ditarik keluar secara paksa. Ini sudah mempergunakan cara yang liar, apalagi negara ini negara hukum dan masyarakat harus menjalankan hukum yang berlaku. Kalau memang mereka mengaku punya sertifikat tanah, maka lakukanlah dengan cara yang benar, ada ketentuan hukumnya. Pasal 195 HIR, dimana yang bisa melakukan eksekusi hanya pengadilan, jadi bukan Brimob, bukan preman, itu liar namanya, ketetapan pengadilan,” terangnya.
Ferry juga mempertanyakan kepemilikan sertifikat dari pengembang perumahan tersebut, apakah asli atau bukan. Karena hingga saat ini, ahli waris juga memegang sertifikat tanah, sejak tahun 1952.
“Mereka ini korban, jarang disebut, dan bahkan lebih gila lagi tiba-tiba yang menyerbu ini yaitu pihak Perumahan Griya Galaxi, bahkan punya sertifikat atas tanah tersebut. Sertifikat itu dari mana,” tanya Ferry.
“Adapun sertifikat yang diakui oleh pengembang Galaxi, yang dikatakan sebagai dasar hukum kepemilikan tanah tersebut, kami juga sudah mendapatkan bukti baru dari BPN pusat, yang menyatakan sertifikat ditangan Griya Galaxi itu, akan diperiksa dan ditinjau ulang. Logikanya, kalau sertifikat itu benar, dan tidak ada salahnya, maka tidak akan mungkin BPN semberono dalam surat seperti ini,” imbuhnya.
Selain itu, Ferry mengingatkan pada warga Surabaya dan sekitarnya, untuk hati-hati dalam melakukan transaksi dengan pengembang perumahan tersebut.
“Jadi pada kesempatan kali ini, saya imbau pada masyarakat Surabaya dan sekitarnya, stop melakukan transaksi pembelian, maupun bidang tanah dengan Griya Galaxi, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari. Apabila sertifikat dinyatakan cacat dikemudian hari, maka tanah atau rumah tersebut harus kembali ke ahli waris, dan semua penghuninya diatas tanah itu harus keluar,” ungkapnya.
Selain itu, Ferry selaku pengacara dari ahli waris, akan melakukan tuntutan pada pengembang perumahan Griya Galaxi.
“Kami akan lakukan tuntutan besar-besaran pada Griya Galaxi, dan pada penghuni silahkan keluar, kita tidak pernah ada urusan. Tanah ini sudah dimiliki oleh Kartorejo sejak 1952, dan sengketa munculnya pada tahun 2012. Bahkan tanah ini tidak ada orang yang pernah melakukan penawaran,” terangnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Imam Choiruddin, membeberkan kepemilikan tanah yang dimiliki keluarganya secara turun-menurun.
“Untuk pengusiran itu sejak 2012, ahli waris yang asli saat ini ditahan oleh Polrestabes Surabaya, dikenakan kasus Pemalsuan surat tanah, yakni H. P. Noer. Kami tidak pernah menjual tanah warisan Kartorejo pada siapapun, sebenarnya dalam konteks ini yang mengakui adalah Galaxi, tapi kami tidak pernah mengakui, bahwa tanah ini dijual, dan ahli waris tidak kenal pada siapa itu Galaxi, sehingga kami ahli waris sah,” ujar Imam.
Tanah dari Alm Kartorejo dan ahli waris yang masih hidup, P. Noer, bahkan ditahan oleh pihak kepolisian, memegang SHM nomor 4, terbit tahun 1976. (din/mad)