SURABAYA, PIJARNews.ID – Setelah seminggu lebih melakukan aksi mogok makan di depan Gedung Gubernur, akhirnya Warga penolak tambang dari Banyuwangi bisa bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jum’at (28/02/2020) siang. Namun pertemuan Warga dengan Gubernur itu masih belum mendapat kejelasan, terkait permohonan Warga agar Gubernur mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT BSI dan PT DSI.
Kekecewaan itu disampaikan oleh Nurul Hidayat, Warga Banyuwangi saat melakukan orasi pasca pertemuannya dengan Khofifah. “Gubernur hari ini belum memberikan keputusannya dengan tegas, sedangkan kita meminta IUP PT BSI dan DSI dicabut, namun Gubernur seakan belum berpihak pada kita,” ujarnya.
Sedangkan menyikapi keterangan Khofifah tentang aksi tandingan pro tambang pada Kamis (27/02/2020), Hidayat menegaskan patut dipertanyakan kebenaran massa aksi tersebut. “Karena kita tahu persis di lapangan seperti apa, bahkan kita bisa menantang Ibu Khofifah, untuk mengalokasikan anggaran guna melakukan Voting di Kecamatan Pesanggrahan,” katanya.
Saat diwawancarai, Hidayat dan Warga Pesanggaran Banyuwangi memberikan ketegasan sikap dengan penangguhan waktu kepada Gubernur Jatim, agar segera mencabut IUP PT BSI dan DSI. “Hari ini terbukti nasip kita tidak bisa dititipkan kepada Gubernur Jatim. Jika dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari belum mencabut IUP PT BSI dan DSI, maka Warga sendiri yang akan menutup penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan,” ungkapnya.
Sebelumnya kedatangan Warga Banyuwangi penolak tambang ke Surabaya ini, telah ramai diberitakan dengan bersepeda (ngontel) yang menempuh perjalanan sejauh 300 km lebih sejak 15 Februari 2020 kemarin.
Namun ini bukanlah kali pertama mereka menginjakkan kaki di Surabaya. Tahun lalu (18/09/2019), sempat dikatakan Hidayat, warga Banyuwangi pernah ke Surabaya untuk mengadukan pada Dinas terkait di Provinsi Jatim, namun aspirasi mereka hanya ditampung begitu saja dan tidak ada kelanjutan.
Menjelang malam, massa aksi akhirnya kembali ke tempat persinggahan, sambil menunggu keputusan Gubernur dengan etimasi waktu 30 hari ke depan.
Reporter: Agiel LP Penulis: Agiel LP Editor: Ahmad
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.