Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 19 Jan 2021 14:41 WIB ·

Viral, Video Advokat Surabaya saat Dijemput Paksa Penyidik Diwarnai Aksi Dorong


					Postingan Instagram @sintaangelica yang merekam kejadian. (Udin/PIJARNews.ID) Perbesar

Postingan Instagram @sintaangelica yang merekam kejadian. (Udin/PIJARNews.ID)

SURABAYA, PIJARNews.id – Sebuah video dari medsos instagram milik @sintaangelica yang ditonton 27 ribu lebih netizen terkait penangkapan orang tuanya tengah viral.

Mereka adalah pasutri yang berprofesi sebagai advokat. Adalah Guntual Laremba dan istrinya Tuty Laremba sempat bersitegang saat proses diduga penangkapan tersebut.

Dalam video tersebut, pasutri ini sempat saling dorong mendorong bersama petugas yang tidak berseragam tersebut.

Menanggapi hal ini, Guntual buka suara. Dia mengatakan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Jatim.

“Hari ini saya akan ke Propam Polda Jatim dengan membawa hasil visum dan video dari anak saya,” ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Guntual sambil menunjukkan tangan kanannya yang terluka akibat penangkapan yang dikatakannya dilakukan dengan kekerasan juga.

“Saya ini bukan maling, saya juga bukan teroris. Saya tidak pernah mendapatkan pasal 27 itu ditahan secara paksa seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menyebut bahwa Guntual dan istrinya memang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Wahyudin Latif.

Untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke Kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka.

“Namun tersangka tidak kooperatif. Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir dan 7 Juli 2020 tidak ada tanggapan,” tambahnya.

Nah, atas pernyataan ini, Guntual juga membantah, dia mengaku bahwa panggilan pada Februari 2020 itu ia mengindahkan panggilan.

“Saya hadir kesana. Sudah ada penghormatan hukum. Lalu dikirim lagi surat panggilan kedua. Yang kami tidak pernah menerima surat kedua itu,” kata Guntual menambahkan.

Guntual menambahkan saat surat panggilan kedua dikirim penyidik mengirim melalui pos. Akan tetapi dia tidak pernah menerima surat tersebut.

“Kalau memang dikirim dari surat pos pasti ada resinya, sedangkan ini mana resinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Guntual menjelaskan, penangkapan boleh dilakukan bila yang bersangkutan tidak pernah menghadiri surat panggilan secara berturut-turut.

Tapi dia mengaku telah dan pernah menghadiri panggilan. Kedua, yang sangat disayangkan oleh pihaknya yaitu petugas membawa nama Kompolnas.

“Katanya, mereka mendapat rekom dari Kompolnas. Baru kali ini saya tahu kalau Kompolnas menjadi corong penyidik. Padahal, itu wadah masyarakat dalam mencari perlindungan hukum,” terangnya.

Selain itu, ia berdalih sejatinya dalam insiden itu bukan penangkapan melainkan surat perintah tahap II dan peranannya Kejaksaan.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Ketua Kompolnas untuk mengusut kasus ini.

Tentang kasus yang menjerat dua tersangka itu, dijelaskan bahwa penyidikan polisi berdasar laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo.

Sekira Agustus 2018 lalu, Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo.

Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media social. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Jadi, semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” urai Kasat Reskrim menjelaskan. (din/mad)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Minimalisir Kecelakaan, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi Keselamatan Pelaksanaan Study Tour

18 Mei 2024 - 18:19 WIB

Kemendes PDTT Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana

17 Mei 2024 - 21:36 WIB

BPI Kemendes PDDT: perpustakaan desa dapat membuat desa lebih cepat maju dan mandiri

15 Mei 2024 - 18:58 WIB

Pemkab Mojokerto Tingkatkan SDM Desa Wisata Melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau

14 Mei 2024 - 08:28 WIB

Kemendes PDTT: SDM yang berkualitas adalah kunci utama memajukan desa

14 Mei 2024 - 06:20 WIB

Mendes PDTT: Stunting bisa ditangani dengan digitalisasi

12 Mei 2024 - 05:32 WIB

Trending di News