Cegah Nasib Seperti KUD, Dosen UMM Ingatkan KDMP Harus Berbasis Pemberdayaan

KDMP Pemberdayaan

MALANG, PIJARNEWS.ID – Tepat pada momentum peringatan Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada 12 Juli 2026, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Program yang digadang-gadang sebagai penguat ekonomi desa ini dinilai berisiko mengulangi sejarah kelam kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru jika tidak berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Peringatan tersebut diungkapkan oleh Abdus Salam, Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Sabtu (11/7/2026). Ia menilai, KDMP memiliki potensi luar biasa, namun rawan rapuh secara sosial dan ekonomi jika masyarakat hanya diposisikan sebagai objek kebijakan.

banner 350x525

“KDMP punya potensi besar, tetapi tanpa keterlibatan aktif masyarakat dan penguatan SDM lokal, program ini bisa berakhir seperti banyak KUD pada masa lalu. Ada di atas kertas, tetapi rapuh secara sosial dan ekonomis,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa filosofi koperasi menuntut partisipasi anggota, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Menurutnya, banyak KUD pada era Orde Baru dibentuk lewat kebijakan top‑down sehingga mudah runtuh ketika dukungan negara mengendur.

“Banyak KUD tumbuh karena dorongan kebijakan dari atas, bukan karena kebutuhan masyarakat. Akibatnya, ketika dukungan negara melemah, koperasi kehilangan daya hidupnya,” ujarnya.

Untuk mencegah KDMP bernasib sama dengan KUD, ia mendesak pemerintah agar fokus pada tiga hal: (1) memastikan proses benar‑benar bottom‑up agar legitimasi sosial tumbuh; (2) alokasi waktu dan sumber daya untuk penguatan SDM lokal, dengan pendampingan jangka minimal 3–5 tahun; dan (3) mekanisme anti‑elite capture dan transparansi dalam pemilihan pengurus serta pengelolaan dana.

“Indikator keberhasilan tidak boleh hanya jumlah koperasi atau besaran anggaran, melainkan dampak nyata terhadap kesejahteraan anggota,” katanya

Merespons kritik konstruktif tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa desain KDMP sejak awal telah dirancang dengan mengedepankan aspek keberlanjutan dan pemberdayaan. Direktur Pembiayaan Koperasi Kemenkop UKM, Siti Rahmawati, menampik anggapan bahwa KDMP sekadar lembaga administratif.

Ia menjabarkan sejumlah langkah yang saat ini tengah dijalankan, di antaranya penerapan modul pendidikan perkoperasian, program inkubasi usaha selama 24–36 bulan, hingga pembukaan akses kredit mikro. Bahkan, kementerian juga tengah menguji coba sistem audit partisipatif di sejumlah desa percontohan untuk menjamin transparansi.

“KDMP dirancang tidak hanya sebagai lembaga administratif tetapi juga sebagai pusat layanan ekonomi berbasis masyarakat. Kami menerapkan model pembentukan koperasi yang melibatkan pelatihan, pendampingan teknis, dan mekanisme evaluasi berkelanjutan,” paparnya.

Guna menghindari kesan top-down, ia menambahkan bahwa pihaknya mendorong keterlibatan elemen non-pemerintah, seperti perguruan tinggi, LSM, dan sektor swasta dalam pendampingan, sehingga KDMP tumbuh secara organik dari kebutuhan masyarakat. Kemenkop UKM juga berjanji akan memperkuat indikator berbasis outcome dalam pemantauan KDMP dan menambah alokasi untuk program pelatihan berkelanjutan.

“Kami siap meninjau mekanisme evaluasi dan menambah komponen pelibatan masyarakat dalam setiap tahap. Kritik konstruktif dari akademisi dan praktisi sangat membantu penyempurnaan implementasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, lahirnya KDMP merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan KDMP menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat yang memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pembiayaan, memendekkan rantai distribusi, dan meningkatkan kesejahteraan desa.

Di momentum Hari Koperasi 2026, tantangan operasional terletak pada bagaimana perumusan kebijakan diterjemahkan menjadi praktik pemberdayaan yang konkret di tingkat desa. Jika pemerintah konsisten menguatkan proses bottom‑up, investasi kapasitas, dan akuntabilitas, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka KDMP berpeluang menjadi instrumen transformasi ekonomi pedesaan. Sebaliknya, jika tidak, risiko mengulang sejarah KUD tetap mengintai

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png