Guru Besar UMM Anggap Demonstrasi RUU Perampasan Aset Cerminkan Kegelisahan Rakyat, Peringatkan Bahaya Adu Domba

Guru besar UMM perampasan aset

MALANG, PIJARNEWS.ID – Gelombang demonstrasi besar-besaran yang mengguncang kawasan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dan kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, baru-baru ini, menarik perhatian luas. Aksi tersebut menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan beberapa isu lainnya.

Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Dr. Wahyudi Winarjo, M.Si. menilai demonstrasi tersebut merupakan bentuk artikulasi nyata atau representasi dari kondisi di dalam masyarakat. Menurutnya, tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan pada bulan Desember mendatang adalah hal yang logis.

banner 350x525

“Artinya bahwa apa yang diutarakan dalam demo itulah yang sesungguhnya terjadi dalam bangsa dan negara kita,” ujarnya usai mengisi Diskusi Publik yang diselenggaraka oleh Renaissance Political Research and Studies (RePORT) pada Jumat (4/9/2026) di Kampung Mahasiswa, Kabupaten Malang.

Ia juga menegaskan bahwa desakan rakyat ini muncul karena adanya masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perampasan aset para koruptor.

“Dari indikasi demo itulah kita bisa melihat sekarang ini ada masalah di dalam negara menegakkan hukum, khususnya terkait pada perampasan aset para koruptor atau mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Terkait kabar mengenai pengerahan organisasi masyarakat (ormas) dalam menertibkan jalannya demonstrasi kemarin, ia memberikan peringatan tegas. Ia mengimbau semua pihak untuk mewaspadai upaya adu domba.

“Ya, kita harus hati-hati terhadap upaya pihak tertentu dengan atau melalui gaya yang disebut adu domba, devide et impera,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap gerakan sosial, layaknya hukum termodinamika, akan selalu ada pihak yang pro dan kontra, yang menjadi faktor penarik dan pendorong (pull and push factors). Hal tersebut dianggapnya sebagai sesuatu yang biasa.

Namun, untuk mencegah agar niat baik demonstrasi tidak ternodai, ia menekankan pentingnya persiapan yang matang dan konsolidasi yang kuat di antara para aktivis. Ia menyarankan adanya konsolidasi yang menyeluruh, detail, dan hati-hati, agar tujuan baik dari gerakan tersebut dapat dijalankan dengan cara-cara yang baik pula.

“Oleh sebab itu kita harus waspada, aktivis harus waspada, dan mereka harus melakukan persiapan yang baik, harus saling mengenal satu sama lain,” tambahnya.

Sebagai catatan, gelombang demonstrasi menuntut RUU Perampasan Aset ini terjadi sejak 27 Agustus 2026. Pasca-aksi, pihak kepolisian menetapkan 45 orang tersangka terkait kerusuhan yang sempat terjadi di sekitar Gedung DPR. Di sisi lain, pimpinan DPR telah menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026, dengan ancaman siap mundur jika target tersebut tidak tercapai.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png